Hukum Mewarnai Rambut

Hukum Mewarnai Rambut Menggunakan Semir Hitam, Simak Warna Diperbolehkan bagi Umat Islam

Hukum mewarnai rambut menggunakan semir hitam bagi umat Islam.Simak pula warna apa saja yang diperbolehkan dan dilarang dalam Islam.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
kolase BPost
Mega Fortuna memakai rambut gaya anime 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hukum mewarnai rambut menggunakan semir hitam bagi umat Islam.

Islam telah memberikan aturan soal pewarnaan rambut, termasuk mewarnai rambut menggunakan semir hitam.

Simak pula warna apa saja yang diperbolehkan dan dilarang dalam Islam.

Dewasa ini mewarnai rambut menjadi gaya hidup yang trend di kalangan anak muda.

Baca juga: Khasiat Sabun Mandi Kolagen : Kulit Tubuh Menjadi Kenyal dan Bercahaya, Tampilan Lebih Memikat

Baca juga: 8 Khasiat Temulawak Selain Meningkatkan Daya Tahan Tubuh atau Imunitas, Antibakteri

Pemakaian cat rambut kerap dijadikan sebagai penunjang penampilan.

Ada pula yang menjadikannya sumber penghasilan.

Atau alasan klasik adalah menutupi rambut yang berubah menjadi uban dengan berbagai warna, bisa hitam dan warna lainnya.

Dikutip Banjarmasinpost.co.id dari Tribun Timur, Dosen Universitas Muhammadiyah Enrekang, Dr Ilham Kadir mengatakan tidak boleh mewarnai rambut uban dengan warna hitam.

Rambut Celine Evangelista
Rambut Celine Evangelista (instagram Celine Evangelista)

“Tetapi kalau sudah beruban lalu dicat warna pirang misalnya, maka boleh saja,” katanya, Rabu (10/2/2021).

Tapi, lanjut Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Islam, Majelis Intelektual dan Ulama Muda Sulsel Litbang MIUMI Sulsel, kalau tidak ada uban lalu mewarnai rambutnya dengan aneka warna maka tidak boleh.

“Yang boleh diwarnai hanya rambut dan jenggot beruban,” katanya.

"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindari warna hitam.” Hadis Riwayat Muslim.

Hadis ini menunjukkan bahwa Selain hitam tentu boleh, misalnya coklat, kuning, merah, pirang dan sebagainya.

Baca juga: Cara Menghilangkan Kantong Mata, Gaya Hidup Salah Satu Penyebab Mata Panda

Dalil lain yang menunjukkan dibolehkannya menyemir dengan warna merah dan kuning, adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 4211, dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Seorang yang menyemir rambutnya dengan hinna melewati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’

Kemudian lewat lagi seseorang di depan beliau seorang yang menyemir rambutnya dengan hina dan katm, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved