Berita Jakarta
Kapolri, Jaksa Agung, Menkominfo Tandatangani Pedoman Implementasi UU ITE, Ini Isi Lampirannya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menkomminfo Johnny G Plate tandatangani SKB tentang UU ITE di Menkopolkam.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Tiga pembantu Presiden Joko Widodo menandatangani Surat Keputusan Bersama Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate.
Kegiatannya bertempat di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).
Penandatanganan SKB tersebut turut disaksikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan , Mahfud MD.
Dalam SKB tersebut terdapat lampiran yang berisi penjelasan mengenai pedoman implementasi terhadap sejumlah pasal yang sebelumnya dinilai multitafsir atau "karet" oleh sebagian kalangan masyarakat.
Baca juga: UPDATE Covid 19 Kalsel: Meninggal 1, Penambahan Positif 77 Orang, Sembuh 87
Baca juga: VIDEO Sertifikat Tak Ada, 15 Pasar Tradisional di Kalsel Tertunda Dibangun
Berikut ini isi lampiran dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Rabu (23/6/2021).
a. Pasal 27 ayat (1)
Fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.
b. Pasal 27 ayat (2)
Fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fokus pada pasal ini adalah:
1). Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
2). Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

3). Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
4). Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.
5). Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
d. Pasal 27 ayat (4)
Fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.
e. Pasal 28 ayat (1)
Fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.
Baca juga: Genjot Vaksinasi Covid-19, Vaksinator Polda Kalsel Sasar Pedagang Pasar di Banjarmasin
Baca juga: Ibnu-Arifin Dilantik, Ketua DPD Partai Emas Kalsel : Sama-sama Berpengalaman