Berita Jakarta
Kapolri, Jaksa Agung, Menkominfo Tandatangani Pedoman Implementasi UU ITE, Ini Isi Lampirannya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menkomminfo Johnny G Plate tandatangani SKB tentang UU ITE di Menkopolkam.
f. Pasal 28 ayat (2)
Fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.
g. Pasal 29
Fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.
h. Pasal 36
Fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Isi Lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang Diteken Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo