Berita Banjarmasin
Pj Gubernur Kalsel Minta Bupati dan Wali Kota Batasi Perjalanan Dinas Pegawai
Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA kirim pesan kepada bupati dan wali kota agar batasi perjalanan dinas pegawai dan gunakan pertemuan virtual saja.
Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan Surat Edaran pembatasan perjalanan dinas pegawai, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
Hal itu dikatakan Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA setelah melantik Wali Kota Banjarmasin, Rabu (23/6/2021) .
"Saya tidak mau pegawai saya yang melayani masyarakat terpapar Covid-19, sehingga mengurangi pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Ia sudah meminta Bupati dan Wali Kota, melalui grup WhatsApp, agar perjalanan perjalanan dinas betul-betul diseleksi.
"Seleksi betul. Hanya perjalanan dinas yang betul-betul perlu. Kalau tidak begitu perlu, tidak usaha saja. Kalau bisa lewat Zoom, zoom saja," tandasnya.
Baca juga: Tabrakan dengan Tugboat, KM Kirana IX Berhasil Merapat di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin
Baca juga: Tabrakan Kapal di Alur Barito, SAR Banjarmasin Sebut Insiden Kecil dan Tak Ada Korban JIwa
Saat ini kasus Covid-19 di Kalimantan Selatan, menurutnya, memang melandai. Meski begitu, tetap tak boleh lengah.
Terlebih mobilitas penduduk masih terjadi, berbagai varian virus terangnya bisa saja masuk ke Kalsel.
"Siapkan diri kita, terus kampanyekan protokol kesehatan dan jaga ketersediaan tempat tidur, bahan dan alat kesehatan," tekan dia.
Saat ini Bed Occupancy Ratio (BOR) di Kalsel, sebut Safrizal, masih 30 persen. Masih ada stok 70 persen. Namun ia tetap meminta Bupati dan Wali Kota agar mengecek BOR masing-masing daerah.
Minimal, jelas Safrizal, ketersediaan tempat tidur ada 50 persen dan tidak boleh lebih.
"Bupati dan Wali Kota dan Gubernur kita, harus berbagi dalam penanganan ini, sementara BOR 30 persen, cukup. Tidak boleh lebih dari 50 persen," ujarnya.
Saat ini terdapat 5 provinsi dengan BOR diatas 70 persen, DKI Jakarta 86 persen, Jawa Barat 84 persen, Jawa Tengah 82 persen, Banten 80 persen dan DIY Yogyakarta 79 persen.
Serta, ditemukannya strain mutasi virus SARS CoV-2 yang dapat menular dengan cepat.
Dengan itu, SE Sekdaprov Kalsel meminta agar dilakukan penundaan atau tidak melakukan perjalanan luar daerah yang rawan, yakni Jakarta, Jawa-Bali dan daerah lainnya yang terjadi peningkatan kasus dengan varian/risiko tinggi.
Membatasi perjalanan ke kabupaten/kota zone risiko tinggi atau yang berbatasan dengan kabupaten-kota resiko tinggi/zone merah. Melakukan pengawasan dan testing periodik terhadap pegawai.
Baca juga: FLS2N Tingkat SMK Dimulai, MMK-SMK Kalsel Lombakan Tujuh Kesenian
Baca juga: Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Presiden, DPRD Kalsel Langsung ke Kementerian Sekretariat Negara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ratusan-peserta-melakukan-registrasi-vaksinasi-covid-19-pada-program-respon-vaksinasi-polri.jpg)