Berita Banjarbaru
Terganjal Sertifikat Tanah, Sebanyak 15 Pasar Tradisional di Kalsel Tak Bisa Dibangun
Sebanyak 15 pasar tradisional di Kalimantan Selatan (Kalsel) tertunda pembangunannya akibat tak memiliki sertifikat.
Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sejak 2019 hingga 2021 ini ada 15 pasar tradisional di Kalimantan Selatan yang tertunda pembangunannya akibat tak memiliki sertifikat.
Sebanyak 15 pasar tersebut merupakan pasar tradisional yang sudah diusulkan untuk mendapatkan bantuan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun dana pembantuan. Sementara, ada jauh lebih banyak pasar tradisional yang belum diusulkan juga belum memiliki sertifikat.
Kadisperindag Kalsel, Birhasani Rabu (23/6/2021) hingga kini ada 15 pasar yang sudah masuk dalam proses pengusulan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat namun tertunda lantaran tak memiliki sertifikat.
Pasar masih banyak yang hanya memiliki segel atau sporadik bahkan juga ada yang tak memiliki berkas kepemilikan sama sekali.
Baca juga: Dibuatkan Los Sementara, Begini Reaksi Pedagang Pasar Manuntung Berseri Tala
Baca juga: Pascapenertiban, Pedagang Ikan Pasar Pelaihari Tala Gundah, Jualan Susah Penghasilan Merosot
Baca juga: Kritik Pembangunan Pasar Bauntung Banjarbaru, Golkar Ungkap Kekurangan Pekerjaan Senilai Rp 1 Miliar
"Hanya dari tokoh masyarakat di tempat mengatakan jika tanah itu aset desa atau kabupaten, tapi itu tidak jelas," ujarnya.
15 pasar yang tertunda pembangunannya tersebut, sebut Birhasani, berasal dari Tabalong, Barito Kuala, Tanahlaut dan Kabupaten Banjar.
Diliuar dari 15 pasar tersebut, menurut Birhasani, masih banyak pasar tak memiliki sertifikat di semua Kabupaten kota di Kalsel.
"Kami harapkan BPN kabupaten kota bersama Pemda bisa bekerjasama secara serius untuk menyelesaikan masalah aset pasar ini demi percepatan pembangunan sarana perdagangan baik pasar dan pergudangan karena mewajibkan penyertaan berkas utama yaitu sertifikat, hak milik" jelasnya.
Selain untuk pembangunan, syarat sertifikat juga wajib untuk pasar yang akan mendapatkan bantuan untuk revitalisasi pasar.
"Kabupaten kota harus segera mengurus kepemilikan pasar secara bertahap mulai dari menjadi segel dulu baru naik ke sertifikat," ujarnya.
Ia juga berharap dalam Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria bisa terjaling kerjasama pemda dan BPN untuk menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah untuk pasar.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Kalsel Alen Saputra menjelaskan, Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria digelar memang untuk menyatukan kesepahaman antara setiap SKPD di pemerintah daerah dan BPN.
"Sehingga bisa mendorong kelancaran pelaksanaan reforma agraria, yang tujuan akhirnya ialah menyejahterakan masyarakat di Kalsel," jelasnya.
Kesejahteraan masyarakat sendiri didapat kata dia, melalui pembuatan sertifikat untuk masyarakat yang tanahnya masuk dalam kawasan hutan.
"Juga diharapkan apa usaha masyarakat bisa dikembangkan, sehingga bisa meningkatkan daya jual mereka," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pasar-tradisional-jalan-peramuan-landasan-ulin-banjarbaru.jpg)