Kriminalitas Kalteng

Pencabulan di Kalteng, Cabuli Anak di Bawah Umur Tison Kini Mendekam di Tahanan Mapolres Kotim

Tison, karyawan perusahaan sawit di Kotim Kalteng dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap L, pelajar yang masih di bawah umur

Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
polres kotim
Tison pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, Kamis (24/6/2021) diamankan Polres Kotim, setelah dilaporkan orang tua korban yang tidak terima perbuatan asusila terhadap putrinya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT - Jajaran kepolisian Polsek Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap Tison U Wemay alias Tison (34) seorang karyawan pemanen buah sawit di Divisi II Bedeng Kayu PT BSK II Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Tison, ditangkap petugas karena dilaporkan tetangganya yang melihat langsung perbuatan Tison melakukan tindak asusila terhadap L (12) yang juga tinggal di kompleks perumahan karyawan perusahaan sawit tersebut.

Kamis (24/6/2021) Tison dikurung dalam kamar tahanan Mapolres Kotim untuk proses hukum atas perbuatannya.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda Suwardi, membenarkan, pihaknya mengamankan Tison karena dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap L, pelajar yang tinggal di kawasan perumahan karyawan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Baca juga: Mudahkan Masyarakat Membuat laporan Pengaduan, Polda Kalteng Siapkan Aplikasi QCIM

Baca juga: Kebakaran Kalteng, Api Lumat Bangunan Bekas Bengkel di Jalan Tingang Palangkaraya

Kapolsek mengungkapkan, Tison adalah karyawan kebun sawit berasal dari Desa Klawalu Kecamatan Sorong Timur, Kota Sorong, Papua.

"Kejadian tindak asusila tersebut pada Jumat (18 /6/2021) sekitar pukul 09.00 wib di perumahan karyawan setempat," ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Jumat (18/6/2021) pukul 09.00 pagi, tetangga pelaku bernama Imran berada di dalam rumah kemudian melihat korban lewat depan rumahnya.

Keduanya, masuk ke dalam rumah Tison, awalnya keduanya hanya berbincang-bincang karena rumah Tison berada di samping rumah Imran, kemudian saksi penasaran dan mengintip dari dalam rumahnya karena hanya berbatasan dinding kayu dan melihat terlapor melakukan hubungan badan dengan korban yang masih di bawah umur dalam kamar Tison.

Baca juga: Pasien Covid-19 Sembuh Terus Mengalir, Pekerja Tambang Dominasi Karantina di Fasyansus Tanahlaut

Baca juga: Tentara Buka Jalan Koridor Utara Timur Tala, Warga Yakin Wisata di Kecamatan Bajuin Kian Ramai

Melihat kejadian tersebut lanjut Kapolsek, Imran, tetangga pelaku, kemudian melaporkan perbuatan, asusila tersebut kepada orangtua korban pada sore harinya.

"Orangtua korban Senin (21/6/2021) melaporkan Tison kepada petugas kepolisian, sehingga akhirnya Tison diamankan polisi dan mengamankan sejumlah barang bukti," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Tison terancam kena Pasal tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi UU.

banjarmasinpost.co.id / faturahman

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved