Berita Kaltara
Gelapkan Dana BOS Rp846 Juta, Begini Modus Mantan Kepsek di Kaltara Hingga Ulahnya Tak Terendus
HF (51) mantan Kepala SMA Negeri 1 Peso, Bulungan Kaltara diamankan polisi setelah ulahnya menilep dana BOS Rp846 juta terbongkar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BULUNGAN – Ulah HF (51) mantan Kepala SMA Negeri 1 Peso, Bulungan Kalimantan Utara (Kaltara) yang bertahun-tahun menilep dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akhirnya terbongkar,
HF yang diduga melakukan penyelewengan dana BOS sebesar Rp846 juta diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan.
Kasus tindak korupsi HF (51) tersebut diungkap Satreskrim Polresta Bulungan pada Jumat (12/9/2025).
PoBarang bukti yang diamankan di antaranya dokumen pencairan dan dokumen lainnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Tala Kalsel Bongkar Jaringan Mafia Tanah, Nilai Kerugian Capai Puluhan Miliar
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim Polresta Bulungan Kompol Irwan menyampaikan bahwa dugaan Tipikor terkait pengelolaan Dana BOS di SMAN1 Peso terjadi pada periode 2021-2023.
“Dugaan Tipikor pengelolaan Dana BOS Reguler terjadi pada tahun 2021 – 2023 serta BOS Kinerja pada tahun 2023 di SMAN1 Peso Kabupaten Bulungan Kaltara,” ungkapnya, Jumat (12/9/2025).
Sementara modus operandi yang digunakan HF dalam melancarkan aksinya diantarannya tidak pernah melibatkan Tim BOS dan Guru Sekolah dalam pembuatan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS).
Ia juga melakukan sendiri penarikan dana di Bank tanpa melibatkan bendahara Bos serta pembuatan nota-nota pembelanjaan fiktif.
“Sehingga seluruh kegiatan penyerapan anggaran tidak melibatkan Tim BOS. Artinya semua kegiatan pengelolaan dilakukan secara pribadi. Tidak pernah ada rapat sekolah atau pembahasan bersama para guru,” ungkapnya.
Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan Daerah dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), total kerugian negara mencapai Rp 846.860.000.
Baca juga: Bobol Sistem Bank untuk Judol, Dua Mantan Pegawai BRI Kotabaru Didakwa Korupsi Rp2,5 Miliar
“Sejauh ini menurut pengakuan kegiatan penggelapan dana dilakukan secara sendiri. Dan berdasarkan informasi dari tersangka uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.
Berdasarkan aksinya ini, HF dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 9 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun kurangan penjara dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 Miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Mantan Kepala SMAN 1 Peso Diamankan Polresta Bulungan, Dugaan Korupsi Dana BOS Rp846 Juta
Buang Narkoba ke Dalam Bak Mandi , Pria di Nunukan Kaltara Dapatkan Sabu dari Warga Malaysia |
![]() |
---|
Kronologis Kecelakaan Maut Mio vs Pikap di Sebatik Kaltara, Dua Orang Tewas |
![]() |
---|
Digerebek Polisi di Rumah, Pengedar di Nunukan Kaltara Ini Akui Jual Sabu dengan Sistem Bagi Hasil |
![]() |
---|
Ditangkap Gegara Angkut Baju Bekas Ilegal, Sopir Truk di Bulungan Ini Ngaku Diupah Rp 9 Juta |
![]() |
---|
Evakuasi Kobra dari KPU Nunukan, Petugas Damkar Ini Kena Semburan Bisa di Mata, Begini Kondisnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.