Berita Kaltara
Ditangkap Gegara Angkut Baju Bekas Ilegal, Sopir Truk di Bulungan Ini Ngaku Diupah Rp 9 Juta
A (49) sopir truk dan A (47) penumpang truk yang diamankan Tim Satreskrim Polresta Bulungan karena mengangkut 55 karung baju bekas ilegal
BANJARMASINPOST.CO.ID, BULUNGAN – A (49) sopir truk dan A (47) penumpang truk yang diamankan Tim Satreskrim Polresta Bulungan karena mengangkut 55 karung ballpress atau barang impor ilegal berupa baju bekas dari luar negeri Rabu (30/7/2025) dini hari mengaku tidak mengetahui siap yang menyuruh mengangkut barang ilegal yang diangkutnya.
Sopir truk tersebut mengaku diupah Rp 9 juta terkait jasa mengangkut balpress tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bulungan Kompol Irwan mengatakan, hingga saat ini status kedua sopir truk dan penumpang masih saksi.
"Dari hasil pemeriksaan mereka (A dan A) tidak mengetahui siapa yang menyuruh hanya dihubungi melalui telepon untuk mengambil barang dan mengantarkan ke Balikpapan,” ucap Irwan, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Satu Orang Luka Parah, Dua Truk Tangki Tabrakan di Jalur Trans Tana Tidung-Malinau Kaltara
Kompol Irwan mengatakan sebagai sopir yang mengangkut ballpress, A ngaku mendapat perintah dari orang tidak dikenal untuk mengantarkan barang ke Balikpapan dan diupah sebesar Rp 9 Juta.
Irwan menyampaikan berdasarkan keterangan A ballpress diduga berasal dari luar dan akan dikirim ke Balikpapan dan merupakan pengiriman barang importasi ilegal yang ketiga kalinya.
Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya kelengkapan formulir resmi dari Bea Cukai yang dibawa serta.
“Ini merupakan pengiriman yang ketiga kalinya yang pertama dan kedua ke Balikpapan dan Samarinda dan ini ketiga akan dikirim ke Balikpapan,” ungkapnya.
Irwan mengatakan, aksi yang dilakukan dua orang ini merupakan importasi ilegal karena tidak ada surat-surat keterangan resmi dari Bea Cukai.
"Jadi kita sangkakan pasal 111 ayat (1) UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan maksimal kurungan 5 Tahun Penjara dan denda Rp 5 Miliar,” lanjutnya.
Baca juga: Ditangkap Bawa 3 Kg Sabu, Pria di Kaltara Ini Mengaku Dikirim dari Tawau Malaysia
Seperti diketahui, dua orang ini diamankan di Jalan Poros Bulungan – Berau tepatnya di Jalan Kilometer 12 (KM 12) Bulungan Kalimantan Utara (Kaltara). Keduanya ditemukan di dalam truk hijau yang ada stiker bertuliskan hafidz dan mengangkut 55 karung ballpress ilegal.
Hingga saat ini tim dari Satreskrim dari Polresta Bulungan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Sopir Ngaku Angkut 55 Karung Ballpress Diupah Rp 9 Juta Orang tak Dikenal, Ini Pengiriman Ketiga
Kronologis Kecelakaan Maut Mio vs Pikap di Sebatik Kaltara, Dua Orang Tewas |
![]() |
---|
Digerebek Polisi di Rumah, Pengedar di Nunukan Kaltara Ini Akui Jual Sabu dengan Sistem Bagi Hasil |
![]() |
---|
Evakuasi Kobra dari KPU Nunukan, Petugas Damkar Ini Kena Semburan Bisa di Mata, Begini Kondisnya |
![]() |
---|
Geledah Mobil di Pos Perbatasan, Tim Gabungan Polres Malinau Amankan Hampir 1 Kg Sabu |
![]() |
---|
Tangkap Dua Kurir, Polisi di Kaltara Amankan 12 Bungkus Diduga Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.