Berita Tanahlaut
Puluhan Ribu Persil Lahan di Tanahlaut Bakal Disertifikasi Secara Gratis, Begini Harapan Warga
Sebanyak 35.000 bidang tanah (persil) warga Tala akan disertifikasi melalui Program PTSL
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Sejak dulu hingga sekarang sertifikasi lahan masih menjadi persolan pelik di tiap daerah.
Umumnya lahan yang dimiliki warga kalangan kelas bawah belum tersertifikasi lantaran ketiadaan uang untuk biaya pengurusannya.
Hal itu menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun telah dilakukan, Rabu pekan tadi.
Baca juga: Akhir Tahun 2021 Tanahlaut Gelar Pilkades, Dimungkinkan Anggarannya Bertambah karena Hal ini
Baca juga: Tentara Buka Jalan Koridor Utara Timur Tala, Warga Yakin Wisata di Kecamatan Bajuin Kian Ramai
Pihak Pemkab Tala diwakili Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) H Agus Seltyaji.
Kerjasama itu bertujuan untuk membantu masyarakat Tala yang belum memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan memberikan kepastian secara hukum melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kalangan warga di daerah ini pun berharap program tersebut dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.
"Kalau bisa semua warga bisa masuk program itu, ya utamanya warga di kampung, warga kecil lah," ucap Imran, warga Pelaihari, Kamis (24/6/2021).
Petani ini mengatakan warga kecil seperti dirinya memang terasa berat ketika harus mengurus sertifikasi lahan.
Pasalnya biayanya tak sedikit, sedangkan saat ini kondisi ekonomi sedang seret terdampak pandemi covid-19.
Baca juga: Kebakaran Kalsel di HSS, Ditinggal Menginap di Tempat Keponakan, Rumah Sidik Dilumat Api
Karena itu sangat tepat program PTSL digulirkan di tengah kondisi susah saat ini.
"Mesti diumumkan seluas-luasnya supaya semua orang tahu dan bisa tahu bagaimana caranya supaya bisa masuk program itu," ucap Asrul, warga Pelaihari.
Kadis PUPR Tala H Agus Sektyaji didampingi Kabid Pertanahan Amin, menerangkan sebanyak 35.000 bidang tanah (persil) warga Tala yang ditargetkan akan disertifikasi melalui Program PTSL.
Rinciannya, sebanyak 4.000 persil dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Lalu, 31.000 persil akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tala.
"Program sertifikasi tanah secara gratis bagi warga Tala itu dilaksanakan secara bertahap selama tiga tahun mulai 2021 hingga 2023 mendatang," tandas Amin.
Baca juga: Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Area Perkebunan Sawit PT KIU 3 Tapin, Begini Cirinya
Baca juga: Pencabulan di Kalteng, Cabuli Anak di Bawah Umur Tison Kini Mendekam di Tahanan Mapolres Kotim