Berita Kalteng
Cegah Lonjakan Covid-19, Gubernur Wajibkan Orang Masuk Kalteng Sertakan Suket Negatif PCR
Gubernur Kalteng wajibkan orang yang datang dari jalur darat, laut, udara untuk wajib tes swab, tunjukkan surat negatif Covid-19 dan jalani isolasi.
Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif, namun menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Kemudian, diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Pelaku perjalanan orang keluar dari wilayah Kalteng dilarang kecuali untuk keperluan pelayanan logistik atau pergangan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Ibu hamil didampingi 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 orang.
Kepentingan tertentu lainnya dilengkapi suket perjalanan dari aparat setempat (Camat atau Kepala Kepolisian Sektor atau Komandan Komando Rayon Militer atau Kepala Desa atau Lurah).

Untuk ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN/BUMD dilarang melakukan perjalanan dinas ke wilayah Zona Merah, kecuali ada penugasan khusus dari pimpinan.
Dan ketika kembali ke wilayah Provinsi Kalimantan Tengah wajib menjalani karantina di rumah masing-masing selama 5x24 jam.
Pelaku perjalanan darat masuk Kalteng yang menggunakan suket negatif rapid test antigen, wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan pemerintahdaerah/perusahaan/badan usaha/swasta.
Biayanya, mandiri, selama5X24 jam. Kecuali, pelaku perjalanan bisa menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19.
Untuk pelaku perjalanan WNA dan WNI yang dari luar negeri yang masuk Kalteng wajib menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19.
Baca juga: VIDEO Cegah Varian Delta di Palangkaraya, Pengawasan Penumpang di Bandara Tjilik Riwut Dioptimalkan
Kemudian, menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan pemerintah daerah/perusahaan/badan usaha/swasta dengan biaya mandiri selama 14X24 jam.
Pelaku perjalanan masuk Kalteng menginap di hotel/penginapan/ wisma/fasilitas sejenis, wajib tunjukkan suket hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen.
Sampelnya, diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam dan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 sebelum check in sebagai syarat menginap.
Ketentuan wajib karantina dikecualikan untuk keperluan pelayanan logistik atau perdagangan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang.
Kepentingan persalinan didampingi 2 orang dan kepentingan tertentu lainnya dilengkapi suket perjalanan dari aparat setempat (Camat atau Kepala Kepolisian Sektor atau Komandan Komando Rayon Militer atau Kepala
Desa atau Lurah).
Baca juga: Konfirmasi Positif Covid-19 Kalteng Capai 25.236, Palangkaraya Tertinggi dari 13 kabupaten
Baca juga: Wisata Kalteng, Kebun Buah Cipta Rasa Palangkaraya, Jadi Tempat Edukasi Pelajar dan Mahasiswa