Berita Kalteng
Cegah Lonjakan Covid-19, Gubernur Wajibkan Orang Masuk Kalteng Sertakan Suket Negatif PCR
Gubernur Kalteng wajibkan orang yang datang dari jalur darat, laut, udara untuk wajib tes swab, tunjukkan surat negatif Covid-19 dan jalani isolasi.
Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran, kembali memperketat pintu masuk ke Bumi Tambun Bungai dari sebaran virus Covid-19.
Kebijakan yang diterakan, mewajibkan pergerakan orang masuk Kalteng menyertakan surat keterangan (suket) negatif hasil pemeriksaan hasil Swab PCR dan Antigen.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Nomor Gubernur nomor 443.1/107/Satgas Covid-19, tentang peningkatan upaya penanganan dan percepatan pelaksanaan vaksinasi yang mulai diberlakukan Senin (28/6/2021) hingga 14 hari ke depan.
Kepala Diskominfosantik Kalteng, Agus Siswandi, saat dikonfirmasi terkait adanya surat edaran Gubernur Kalteng tersebut, membenarkannya.
"Iya benar, surat edaran tersebut berlaku sejak hari ini hingga 14 hari kedepan," ujarnya, Senin (28/6/2021) malam.
Baca juga: Korupsi Kalteng : Rp 1 M Titipan Kerugian Negara Korupsi PDAM Kapuas Diserahkan ke Kejati Kalteng
Isi surat edaran tersebut, pelaku perjalanan darat (transportasi/angkutan umum dan transportasi/angkutan pribadi) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan
negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Itu distempel basah atau barcode dan dikeluarkan klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinkes Kalteng atau terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanan.
Kemudian, pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan suket hasil negatif tes RT-PCR.
Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan yang distempel basah atau barcode dan dikeluarkan klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinkes Kalteng.

Atau, terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanansebagai persyaratan perjalanan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
Bagi, pelaku perjalanan transportasi laut atau penyeberangan laut wajib menunjukkan suket hasil negatif tes RT-PCR.
Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan yang distempel basah atau barcode dan dikeluarkan klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinkes Kalteng. Atau, terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku.
Sedangkan, pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Warga Pahandut Palangkaraya Keluhkan Acara Pernikahan Wajib Tes Swab Antigen
Baca juga: Truk Sawit Lewat Jalan Lingkar Selatan Kota Sampit Kalteng Dibatasi Maksimal 8 Ton