Berita Kalteng

Cegah Lonjakan Covid-19, Gubernur Wajibkan Orang Masuk Kalteng Sertakan Suket Negatif PCR

Gubernur Kalteng wajibkan orang yang datang dari jalur darat, laut, udara untuk wajib tes swab, tunjukkan surat negatif Covid-19 dan jalani isolasi.

Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
banjarmasinpost.co.id/ faturahman
Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran, kembali memperketat pintu masuk ke Bumi Tambun Bungai dari sebaran virus Covid-19.

Kebijakan yang diterakan, mewajibkan pergerakan orang masuk Kalteng menyertakan surat keterangan (suket) negatif hasil pemeriksaan hasil Swab PCR dan Antigen.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Nomor Gubernur nomor  443.1/107/Satgas Covid-19, tentang peningkatan upaya penanganan dan percepatan pelaksanaan vaksinasi yang mulai diberlakukan Senin (28/6/2021) hingga 14 hari ke depan.

Kepala Diskominfosantik Kalteng, Agus Siswandi, saat dikonfirmasi terkait adanya surat edaran Gubernur Kalteng tersebut, membenarkannya.

"Iya benar, surat edaran tersebut berlaku sejak hari ini hingga 14 hari kedepan," ujarnya, Senin (28/6/2021) malam.

Baca juga: Korupsi Kalteng : Rp 1 M Titipan Kerugian Negara Korupsi PDAM Kapuas Diserahkan ke Kejati Kalteng

Isi surat edaran tersebut, pelaku perjalanan darat (transportasi/angkutan umum dan transportasi/angkutan pribadi) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan 
negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Itu distempel basah atau barcode dan dikeluarkan klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinkes Kalteng atau terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanan.

Kemudian, pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan suket hasil negatif tes RT-PCR.

Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan yang distempel basah atau barcode dan dikeluarkan klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinkes Kalteng.

Vaksinasi Covid-19 hingga, Selasa (22/6/2021)  terus dilakukan di Kota Palangkaraya karena menjadi percontohan untum kabupaten.
Vaksinasi Covid-19 terus dilakukan di Kota Palangkaraya karena menjadi percontohan untuk daerah lain se Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (22/6/2021) (banjarmasinpost.co.id / faturahman)

Atau, terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanansebagai persyaratan perjalanan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

Bagi, pelaku perjalanan transportasi laut atau penyeberangan laut wajib menunjukkan suket hasil negatif tes RT-PCR.

Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan yang distempel basah atau barcode dan dikeluarkan klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinkes Kalteng. Atau, terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku.

Sedangkan, pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Warga Pahandut Palangkaraya Keluhkan Acara Pernikahan Wajib Tes Swab Antigen

Baca juga: Truk Sawit Lewat Jalan Lingkar Selatan Kota Sampit Kalteng Dibatasi Maksimal 8 Ton

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif, namun menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Kemudian, diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Pelaku perjalanan orang keluar dari wilayah Kalteng dilarang kecuali untuk keperluan pelayanan logistik atau pergangan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Ibu hamil didampingi 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 orang.

Kepentingan tertentu lainnya  dilengkapi suket perjalanan dari aparat setempat (Camat atau Kepala Kepolisian Sektor atau Komandan Komando Rayon Militer atau Kepala Desa atau Lurah).

Pelaksanaan vaksinasi massal
Suasana pelaksanaan vaksinasi massal di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (28/6/2021).  (banjarmasinpost.co.id/fathurahman)

Untuk ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN/BUMD dilarang melakukan perjalanan dinas ke wilayah Zona Merah, kecuali ada penugasan khusus dari pimpinan.

Dan ketika kembali ke wilayah Provinsi Kalimantan Tengah wajib menjalani karantina di rumah masing-masing selama 5x24 jam.

Pelaku perjalanan darat masuk Kalteng yang menggunakan suket negatif rapid test antigen, wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan pemerintahdaerah/perusahaan/badan usaha/swasta.

Biayanya, mandiri, selama5X24 jam. Kecuali, pelaku perjalanan bisa menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19.

Untuk pelaku perjalanan WNA dan WNI yang dari luar negeri yang masuk Kalteng wajib menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19.

Baca juga: VIDEO Cegah Varian Delta di Palangkaraya, Pengawasan Penumpang di Bandara Tjilik Riwut Dioptimalkan

Kemudian, menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan pemerintah daerah/perusahaan/badan usaha/swasta dengan biaya mandiri selama 14X24 jam.

Pelaku perjalanan masuk Kalteng menginap di hotel/penginapan/ wisma/fasilitas sejenis, wajib tunjukkan suket  hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen.

Sampelnya, diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam dan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 sebelum check in sebagai syarat menginap.

Ketentuan wajib karantina dikecualikan untuk keperluan pelayanan logistik atau perdagangan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang.

Kepentingan persalinan didampingi 2 orang dan kepentingan tertentu lainnya dilengkapi suket perjalanan dari aparat setempat (Camat atau Kepala Kepolisian Sektor atau Komandan Komando Rayon Militer atau Kepala 
Desa atau Lurah).

Baca juga: Konfirmasi Positif Covid-19 Kalteng Capai 25.236, Palangkaraya Tertinggi dari 13 kabupaten

Baca juga: Wisata Kalteng, Kebun Buah Cipta Rasa Palangkaraya, Jadi Tempat Edukasi Pelajar dan Mahasiswa

Pelaku perjalanan kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi 1 orang, kepentingan 
persalinan didampingi 2 (dua) orang dan kepentingan tertentu lainnya dilengkapi suket perjalanan dari aparat. Wajib lapor kepada RT/RW setempat paling lambat 1x24 jam.

Bupati/Wali Kota yang dalam wilayahnya terdapat Zona Oranye dan Zona Merah, melakukan pengetatan perjalanan orang dengan memperhatikan perkembangan  kasus pada masing-masing kabupaten/kota.

(Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved