Berita Banjarmasin

Korupsi Kalsel : Sidang Tipikor Dana Kas PD Baramarta, Mantan Bupati Banjar Dihadirkan Jadi Saksi

Mantan Bupati Banjar H Khalilurrahman dihadirkan dalam sidang kasus tipikor dana kas PD Baramarta dengan terdakwa mantan Dirutnya Teguh Imanullah

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Empat orang saksi termasuk Mantan Bupati Banjar hadir jadi saksi dalam sidang Tipikor Perkara PD Baramarta, Senin (28/8/2021). 

Bahkan kata dia, karyawan PD Baramarta sempat terlambat dibayarkan gajinya selama tiga bulan di Tahun 2020. 

Pasca terdakwa sudah habis masa jabatannya dan digantikan oleh Rahman sebagai Plt Dirut PD Baramarta, Ia kata Rahman kembali menyurati terdakwa untuk memintanya mengembalikan uang senilai Rp 9,2 miliar tersebut, namun ditolak oleh terdakwa juga melalui balasan surat. 

Setelahnya dibeberkan Rahman, PD Baramarta meminta bantuan Kejaksaan melalui surat kuasa khusus untuk melakukan penagihan dan berujung didapatinya dugaan unsur pidana penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa dan perkara bergulir hingga saat ini. 

Atas kesaksian Rahman, terdakwa yang diberi kesempatan oleh Majelis Hakim menyampaikan sejumlah sanggahan. 

Menurut terdakwa, selama Ia menjadi Dirut PD Baramarta Ia memberikan keleluasaan bagi Dewan Pengawas untuk berkoordinasi baik dengan Dirut maupun Jajaran Direksi lainnya di bawah Dirut. 

Terkait penagihan uang kepadanya, terdakwa mengaku hanya dikirimi surat dan tanpa ada koordinasi lebih lanjut untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

"Pernyataan saksi bahwa posisi kas perusahaan sulit hanya karena kas bon saya saat menjadi Dirut juga. Faktanya ada variabel lain yang berpengaruh yaitu terkait hutang pajak yang sudah terjadi lama," kata Teguh. 

Sedangkan Mantan Bupati Banjar, KH Khalilurrahman dalam sidang ini juga ditanya sejumah pertanyaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa dan Majelis Hakim terutama terkait komunikasinya dengan terdakwa saat menjabat sebagai Bupati Banjar. 

Diungkapkan KH Khalilurrahman, komunikasinya dengan terdakwa hanya sebatas menanyakan terkait perkembangan kondisi PD Baramarta

Dalam kesaksiannya, Ia membantah pernah meminta sesuatu kepada terdakwa baik secara langsung, melalui perantara orang lain atau melalui ajudannya. 

"Tidak pernah, itu mungkin dijual nama saya," kata KH Khalilurrahman. 

Ia juga mengaku tidak ikut campur terkait bagaimana teknis pengelolaan keuangan PD Baramarta dalam menjalankan bisnisnya sebagai perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan. 

"Karena di sana sudah ada dewan pengawas dan sebagainya. Saya kan juga mengurusi yang lain, tidak cuma mengurusi Baramarta saja," kata KH Khalilurrahman. 

Adanya anomali dan dugaan penyelewengan dana kas PD Baramarta pun diakui KH Khalilurrahman baru tercium olehnya setelah diakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Banjar.

Baca juga: Korupsi Kalsel : Tolak Eksepsi Terdakwa Penyelewengan Kas PD Baramarta, JPU Minta Sidang Dilanjutkan

 Selama Ia menjabat sebagai Bupati Banjar, diakuinya pembagian deviden dari keuntungan PD Baramarta sebagai pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Banjar fluktuatif. 

"Ada yang sampai Rp 5 miliar, ada yang di bawah itu," terangnya. 

Terbatas waktu, agenda pemeriksaan saksi rencananya akan dilanjutkan pada sidang lanjutan pada Senin (5/7/2021). (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved