Berita Banjarmasin
Korupsi Kalsel : Sidang Tipikor Dana Kas PD Baramarta, Mantan Bupati Banjar Dihadirkan Jadi Saksi
Mantan Bupati Banjar H Khalilurrahman dihadirkan dalam sidang kasus tipikor dana kas PD Baramarta dengan terdakwa mantan Dirutnya Teguh Imanullah
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewenangan dana kas PD Baramarta dengan terdakwa Mantan Dirutnya, Teguh Imanullah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (28/6/2021).
Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sutisna Sarasti dan dua Hakim Anggota, pemeriksaan saksi masih menjadi agenda utama sidang kali ini.
Empat saksi dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, dimana tiga di antaranya merupakan pihak internal PD Baramarta yaitu Mantan Anggota Dewan Pengawas PD Baramarta, Rahman Agus serta dua karyawan PD Baramarta lainnya, M Fauzannoor serta Slamet Santoso.
Sedangkan satu saksi lainnya adalah Mantan Bupati Banjar, KH Khalilurrahman.
Baca juga: Korupsi Kalsel : Sidang Dana Kas PD Baramarta, Mantan Ajudan Bupati Banjar Kembalikan Rp 32 Juta
Baca juga: Korupsi Kalsel : Sidang Tipikor Dana Kas PD Baramarta Berlanjut, Saksi Sebut Tak Berani Lawan Dirut
Menjadi saksi yang diperiksa pertamakali pada sidang kali ini, Rahman Agus memberikan kesaksian melalui jawabannya atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa dan Majelis Hakim.
Rahman menyebut, selama Ia menjadi Anggota Dewan Pengawas PD Baramarta, jajaran Direksi PD Baramarta yang diomandoi terdakwa sebagai Direktur Utama memang tak sekali dua kali terlambat menyampaikan laporan rutin Direksi kepada Dewan Pengawas.
Padahal kata dia, Direksi memiliki kewajiban menyampaikan laporan berkala kepada dewan pengawas secara berkala setiap bulan, setiap tiga bulan, setiap enam bulan dan setiap akhir tahun.
"Ada sebagian tepat waktu. Rata-rata terlambat," kata Rahman yang menjadi Anggota Dewan Pengawas PD Baramarta sejak Tahun 2018.
Laporan pun kata dia hanya disampaikan berupa dokumen laporan saja.
Dalam laporan yang diterima Dewan Pengawas dari Direksi khususnya di Tahun 2018 kata dia tidak didapati adanya kejanggalan dari aspek keuangan.
Adanya kejanggalan terkait aspek keuangan kata Rahman baru menyeruak di tahun 2019 setelah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik.
Dimana dari hasil audit tersebut kata dia didapati ada indikasi aliran dana yang dinilai tidak sesuai ketentuan senilai Rp 6,9 miliar diduga dilakukan oleh terdakwa.
"Ini sudah ditanyakan ke terdakwa dan saat itu dijawab bahwa pengeluaran itu untuk menjaga kondusifitas perusahaan. Saat itu kami meminta kepada Bupati untuk meminta Inspektorat masuk melakukan audit di PD Baramarta," kata Rahman.
Pasca dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Banjar, jumlah dana yang diduga digunakan terdakwa untuk pengeluaran di luar keperluan bisnis inti PD Baramarta membengkak menjadi Rp 9,2 miliar seperti dalam dakwaan.
Penarikan dari dana kas perusahaan yang tak sesuai dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) ini kata Rahman tentu makin menguras cashflow dan sedikit banyak berpengaruh pada kemampuan keuangan perusahaan.
Bahkan kata dia, karyawan PD Baramarta sempat terlambat dibayarkan gajinya selama tiga bulan di Tahun 2020.
Pasca terdakwa sudah habis masa jabatannya dan digantikan oleh Rahman sebagai Plt Dirut PD Baramarta, Ia kata Rahman kembali menyurati terdakwa untuk memintanya mengembalikan uang senilai Rp 9,2 miliar tersebut, namun ditolak oleh terdakwa juga melalui balasan surat.
Setelahnya dibeberkan Rahman, PD Baramarta meminta bantuan Kejaksaan melalui surat kuasa khusus untuk melakukan penagihan dan berujung didapatinya dugaan unsur pidana penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa dan perkara bergulir hingga saat ini.
Atas kesaksian Rahman, terdakwa yang diberi kesempatan oleh Majelis Hakim menyampaikan sejumlah sanggahan.
Menurut terdakwa, selama Ia menjadi Dirut PD Baramarta Ia memberikan keleluasaan bagi Dewan Pengawas untuk berkoordinasi baik dengan Dirut maupun Jajaran Direksi lainnya di bawah Dirut.
Terkait penagihan uang kepadanya, terdakwa mengaku hanya dikirimi surat dan tanpa ada koordinasi lebih lanjut untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Pernyataan saksi bahwa posisi kas perusahaan sulit hanya karena kas bon saya saat menjadi Dirut juga. Faktanya ada variabel lain yang berpengaruh yaitu terkait hutang pajak yang sudah terjadi lama," kata Teguh.
Sedangkan Mantan Bupati Banjar, KH Khalilurrahman dalam sidang ini juga ditanya sejumah pertanyaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa dan Majelis Hakim terutama terkait komunikasinya dengan terdakwa saat menjabat sebagai Bupati Banjar.
Diungkapkan KH Khalilurrahman, komunikasinya dengan terdakwa hanya sebatas menanyakan terkait perkembangan kondisi PD Baramarta.
Dalam kesaksiannya, Ia membantah pernah meminta sesuatu kepada terdakwa baik secara langsung, melalui perantara orang lain atau melalui ajudannya.
"Tidak pernah, itu mungkin dijual nama saya," kata KH Khalilurrahman.
Ia juga mengaku tidak ikut campur terkait bagaimana teknis pengelolaan keuangan PD Baramarta dalam menjalankan bisnisnya sebagai perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.
"Karena di sana sudah ada dewan pengawas dan sebagainya. Saya kan juga mengurusi yang lain, tidak cuma mengurusi Baramarta saja," kata KH Khalilurrahman.
Adanya anomali dan dugaan penyelewengan dana kas PD Baramarta pun diakui KH Khalilurrahman baru tercium olehnya setelah diakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Banjar.
Baca juga: Korupsi Kalsel : Tolak Eksepsi Terdakwa Penyelewengan Kas PD Baramarta, JPU Minta Sidang Dilanjutkan
Selama Ia menjabat sebagai Bupati Banjar, diakuinya pembagian deviden dari keuntungan PD Baramarta sebagai pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Banjar fluktuatif.
"Ada yang sampai Rp 5 miliar, ada yang di bawah itu," terangnya.
Terbatas waktu, agenda pemeriksaan saksi rencananya akan dilanjutkan pada sidang lanjutan pada Senin (5/7/2021). (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)