Berita Banjarmasin
Nekat Ke Jakarta Saat Pembatasan Perjalanan Dinas ke Zona Marah, Ini Alasan BP Perda DPRD Kalsel
Ditengah pembatasan perjalanan dinas dari Kalsel ke daerah zona merah, BP Perda DPRD Kalsel tetap nekat berangkat ke Jakarta
Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel nekat tetap berangkat melaksanakan kunker ke Jakarta pada 24 hingga 26 Juni 2021.
Padahal, disaat bersamaan tengah berlangsung pemberlakuan pembatasan perjalanan dinas dari Kalsel ke daerah zona merah, salah satunya Jakarta.
Terkait keberangkatan mereka ke Jakarta, Wakil Ketua BP Perda DPRD Kalimantan Selatan, Gusti Rosyadi Elmi mengatakan, keberangkatan mereka ini adalah hal mendesak.
"Keberangkatan BP Perda ke Kementerian Dalam Negeri juga sangat mendesak karena lumayan banyaknya Raperda yang belum tertindak lanjuti," ujarnya kepada Banjarmasinpost.co.id Senin (28/6/2021).
Baca juga: DPRD Kalsel Berlakukan Pembatasan Perjalanan Dinas Anggota Dewan
Baca juga: Sehari Pascadilantik, Wali Kota Banjarmasin Batalkan Dua Perjalanan Dinas
Seperti diketahui Surat Edaran pencegahan dan penanganan Covid 19 terkait pembatasan perjalanan dinas pegawai oleh Sekdaprov Kalsel yang dikeluarkan pada Selasa 22 Juni 2021.
Kemudian diingatkan PJ Gubernur Kalsel Safrizal ZA agar anggota DPRD Kalsel juga turut berhati-hati saat rapat paripurna DPRD Kalsel Kamis (24/6/2021).
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK kemudian di hari yang sama menyambut pembatasan perjalanan dinas anggota dewan ke zona merah seperti halnya dilakukan Pemprov Kalsel.
Ia bahkan menyarankan agar kegiatan mendesak di zona merah dilakukan melalui zoom meskipun melalui zoom tidak akan optimal.
Diketahui, data Staf BP Perda DPRD Kalimantan Selatan menunjukkan sepuluh Raperda yang belum bisa disahkan menjadi Perda antara lain Raperda tentang Kebakaran Hutan dan Lahan, Raperda tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencernaan Air.
Kemudian, Raperda tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Sekolah Keagamaan, Raperda tentang Perlindungan Anak-Anak Jalanan, Yatim Piatu dan Anak Fakir Miskin serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Namun dari 10 Raperda tersebut, berbeda-beda kasusnya.
Menurut Rosyadi Elmi ada yang setelah dibahas, draftnya belum tersampaikan. Ada yang sudah tersampaikan tapi harus menyesuaikan dulu terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Ada juga beberapa Kementerian yang meminta agar dipending dulu pembahasannya,"katanya.
Baca juga: Pj Gubernur Kalsel Minta Bupati dan Wali Kota Batasi Perjalanan Dinas Pegawai
Baca juga: ASN Kabupaten Tapin Dilarang Lakukan Perjalanan Dinas Keluar Daerah, Berlaku Selama PPKM Mikro
Oleh karena itu, BP Perda DPRD Kalimantan Selatan ingin mempertanyakan tindak lanjut permasalahan ini kepada Kemendagri.
Mengingat Raperda-Raperda tersebut tidak bisa disahkan menjadi Perda jika belum mendapatkan fasilitasi dan evaluasi dari Kemendagri. (Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/20201121dhody-wakil-ketua-bp-perda-dprd-kalsel-gusti-rosyadi-elmi1.jpg)