Berita Banjarmasin
Polemik Pasar Sudirapi, Pemerintah Kota Banjarmasin Siap ke Ranah Hukum
Pemrintah Kota Banjarmasin akan kelola Pasar Sudirapi untuk tingkatkan PAD dan persilakan investor PT Govindo jika ingin menggugat secara hukum.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Wacana Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk mengelola Pasar Sudirapi, menuai reaksi dari investor yang mendirikan bangunan di pasar ini.
Pasar Sudirapi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dibangun PT Govindo, sedangkan lahannya milik pemko.
Investor pun kemudian mendapatkan hak untuk menggunakannya sesuai dengan jangka waktu perjanjian, yakni 20 tahun, dan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Oleh investor, bangunan toko yang dibangun di pasar ini kemudian disewakan, bahkan dijual ke pihak ketiga atau pemilik toko.
Seiring waktu, SHGB 38 bangunan toko di Pasar Sudirapi ini diketahui sudah ada yang berakhir. Paling lambat berakhir pada 3 Juli 2021.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Vaksinasi Massal di Poltekkes Kemenkes dan KKP II Banjarmasin
Baca juga: Info Lowongan Kerja Kalsel Bidang Pertambangan PT Rimbata Kalimanjaya, Chief Mekanik dan Foreman
Kemudian, Pemko Banjarmasin ingin mengambil alih dan mengelola sendiri untuk meningkatkan PAD.
Tak heran karenanya Pemko Banjarmasin pun kemudian tak memberikan rekomendasi perpanjangan SHGB, saat investor ingin memperpanjangnya.
Hal ini pula yang akhirnya menimbulkan reaksi dari investor. Terlebih muncul wacana Pemko Banjarmasin ingin mengelola sendiri bangunan yang ada di Pasar Sudirapi tersebut.
Meskipun menimbulkan reaksi, Pemko Banjarmasin rupanya akan tetap tidak akan memperpanjang SHGB di Pasar Sudirapi.
Hal ini ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin, Ichrom Muftezar.

"Sesuai arahan pimpinan, kami tetap tidak akan memperpanjang SHGB," ujarnya, Senin (28/6/2021).
Disinggung mengenai klaim dari investor tentang surat perjanjian pada 1999 yang berbunyi SHGB bisa diperpanjang, Tezar tak menampiknya.
Namun hal itu, menurut dia, hanyalah opsi saja. Dalam artian, bisa dilakukan (diperpanjang, red) dan juga bisa sebaliknya.
"Di dalam perjanjian tertulis SHGB bisa diperpanjang. Tapikan itu bisa dan tidak. Sikap Pemko Banjarmasin sementara ini tidak akan memperpanjang," jelasnya.
Selain ingin mengelola sendiri, lanjut Tezar, opsi tidak memperpanjang SHGB ini juga dikarenakan berbenturan dengan peraturan khususnya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Baca juga: Ditodong Pisau saat di ATM, Wanita di Banjarmasin Ini Pasrah Pelaku Ambil Uang Rp 1,5 Juta
Baca juga: Korupsi Kalsel : Sidang Tipikor Dana Kas PD Baramarta, Mantan Bupati Banjar Dihadirkan Jadi Saksi