Berita Banjarmasin
Polemik Pasar Sudirapi, Pemerintah Kota Banjarmasin Siap ke Ranah Hukum
Pemrintah Kota Banjarmasin akan kelola Pasar Sudirapi untuk tingkatkan PAD dan persilakan investor PT Govindo jika ingin menggugat secara hukum.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
"Dalam ketetapan Permendagri Nomor 16 Tahun 2016 di pasal 2021 ayat 1 Huruf C disebutkan bahwa investor yang telah ditetapkan sesuai jangka waktu pengoperasian dilarang menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan. Jadi, bangunan di Pasar Sudirapi itu tidak bisa lagi dipindahtangankan atau digadaikan ke pihak manapun," jelasnya.
Apabila SHGB bangunan toko di Pasar Sudirapi ini tidak diperpanjang oleh Pemko Banjarmasin, maka tentunya harus dikembalikan pula ke Pemko Banjarmasin.
Untuk itulah Pemko Banjarmasin pun kemudian ingin mengelolanya sendiri, dengan sasaran bisa mendapatkan penerimaan PAD melalui retribusi.
Atas perkembangan ini, Tezar menerangkan, Pemko Banjarmasin siap menghadapi berbagai konsekuensinya. Termasuk juga apabila ada tuntutan hukum.
"Kalau ada pihak-pihak tertentu yang ingin membawa ini ke ranah hukum, kami persilakan," tutupnya.

Sebelumnya, Yenny Purnawati mewakili investor mempertanyakan rekomendasi perpanjangan SHGB bangunan toko di Pasar Sudirapi yang tak kunjung diberikan Pemko Banjarmasin.
Terlebih, hal ini pula yang belakangan membuat para pedagang atau pemegang SHGB di Pasar Sudirapi merasa resah.
"Padahal di dalam perjanjian sudah jelas bahwa apabila SHGB berakhir, maka bisa diperpanjang lagi. Kami sudah berupaya mengajukkan perpanjangan, namun informasi yang kami dapat tidak diberikan rekomendasi untuk diperpanjang. Makanya ini yang kami pertanyakan, kenapa bisa tidak sesuai dengan perjanjian di awal," jelas Yenny kepada Banjarmasinpost.co.id.
Ia pun berharap Pemko Banjarmasin tetap komitmen dengan perjanjian yang sudah pernah dilakukan saat akan merevitalisasi Pasar Sudirapi.
"Investasi yang dikeluarkan untuk merevitalisasi Pasar Sudirapi tentu besar, dan kita pun juga sudah melakukan kewajiban-kewajiban kepada pemko. Tapi kalau tidak sesuai dengan perjanjian awal, tentu kami merasa kecewa juga," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)