Wabah Corona
Luhut Binsar Panjaitan : PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 di Jawa Bali, PTM Tak Bisa Diberlakukan
Wacana PPKM Darurat diusulkan tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mengemuka.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mengemuka.
Bila dilaksanakan, bukan tidak mungkin akan diberlakukan Work From Home (WFH) 100 persen.
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pun terancam tak bisa digelar yang rencananya diberlakukan 12 juli 2021.
Wacana PPKM Darurat diusulkan tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Baca juga: Aktifkan Posko PPKM Mikro di Kapuas, Bupati Berharap Tekan Penyebaran Covid-19
Baca juga: VIDEO Dewan Dukung Pengetatan Pintu Masuk ke Kalimantan Tengah Cegah Varian Delta Covid-19
Dilansir kompas.com, Ini berdasarkan usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

Kepada Presiden, Luhut menyampaikan sejumlah usulan aturan yang akan diberlakukan. Salah satu yang diusulkan yakni PPKM darurat berlaku 3-20 Juli 2021.
"Periode penerapan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 per hari," demikian dikutip dari dokumen Kemenko Marves yang diterima Kompas.com dari Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, Rabu (30/6/2021).
Luhut mengusulkan PPKM darurat diterapkan di 45 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 76 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.
Baca juga: Lonjakan Covid-19 Terjadi, Bandara Syamsudin Noor Masih Berlakukan Genose
Selama kebijakan tersebut berlaku, perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Kegiatan belajar mengajar pun tak boleh digelar secara tatap muka.
"100 persen work from home untuk sektor non-esensial, seluruh kegiatan belajat mengajar dilakukan secara online/daring," demikian usulan Luhut.
Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sementara, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Baca juga: Pengusaha Travel Banjarmasin Ini Kandangkan 11 Mobil Gegara Wajib Suket Negatif Covid-19
Luhut juga mengusulkan agar selama PPKM darurat diterapkan kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Kemudian, restoran dan rumah makan hanya boleh menyediakan sistem layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus.
Selanjutnya, kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Lalu, dilakukan penutupan sementara pada tempat-tempat ibadah, fasilitas umum yang meliputi taman, tempat wisata, atau area publik lainnya, hingga kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan.

Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen.
Aturan-aturan tersebut masih berupa usulan Luhut ke Jokowi. Keputusan akhir terkait aturan PPKM darurat berada di tangan presiden.
"(Aturan) itu kira-kira, nanti tergantung keputusan akhir di presiden," kata Jodi.
DKI Jakarta masih memegang rekor tertinggi kasus baru Covid-19 di tanah air.
Kasus baru di pusat ibu kota negara ini didapati 7.680 kasus baru. Disusul Jawa Barat dengan jumlah 4.473 kasus baru.
Baca juga: Viral di Media Sosia : Seorang Wanita Menggotong Jenazah Ayah Positif Covid, Tanpa Peti Jenazah
Total pasien yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia dalam 24 jam bertambah 21.807 orang tercatat sejak Selasa (29/6/2021) hingga Rabu (30/6/2021).
Penambahan pasien itu menyebabkan kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 2.178.272 orang.
Informasi ini diungkap Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam data yang disampaikan kepada wartawan pada Rabu sore.
Dilansir kompas.com, adapun kasus baru pasien konfirmasi positif Covid-19 tersebar di 32 provinsi.
Dari data itu, tercatat lima provinsi dengan penambahan kasus baru tertinggi.
Masyarakat saat dilakukan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan Lanal Kotabaru bekerjasama Dinas Kesehatan. (Lanal Kotabaru)
Kelima provinsi itu, yakni DKI Jakarta (7.680 kasus baru), Jawa Barat (4.473 kasus baru), Jawa Tengah (2.335 kasus baru), Jawa Timur (1.203 kasus baru), DI Yogyakarta (892 kasus baru).

Sementara itu, penularan Covid-19 secara keseluruhan hingga saat ini terjadi di 510 kabupaten/kota yang berada di 34 provinsi.
Pemerintah juga mencatat ada penambahan 10.807 pasien yang telah dinyatakan sembuh.
Dengan demikian, total pasien sembuh dari Covid-19 ada 1.880.413 orang. Selain itu, ada penambahan pasien yang tutup usia setelah sebelumnya dinyatakan positif virus corona sebanyak 467 orang.
Sehingga, jumlah pasien meninggal dunia akibat Covid-19 hingga saat ini menjadi 58.491 orang.