Berita Kotabaru

Kementerian LHK Setujui Tambang PT Pelsart di Kawasan Hutan Lindung, Begini Respon Dinas LH Kotabaru

Kementerian LHK mengelurkan izin tambang emas kepada PT Pelsart. Ironisnya, dari lahan yang dizinkan ditambang berada di kawasan hutan lindung

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Istimewa
Ilustrasi-Tambang emas rambah kawasan hutan Tahura 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan surat keputusan) bernomor 146/Menlhk/Setjen/PLA.0/4/2021.

Surat keputusan dikeluarkan Menteri LHK, tentang persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi emas DMP kepada PT Pelsart Tambang Kencana seluas kurang lebih 1.385,10 hektare. 

Ironis SK persetujuan dikeluarkan Pemerintah Pusat seluas 1.385,10 ha masuk kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi tetap yang berada wilayah Kecamatan Sungaidurian, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Data berhasil dihimpun BPost, Menteri LHK mengeluarkan SK persetujuan kegiatan eksploitasi emas di Kabupaten Kotabaru yang berbatasan langsung Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Baca juga: Air Terjun di Kabupaten Tanbu Ini Keruh, Diduga Akibat Tambang Emas

Baca juga: Banyak Korban Jiwa, BPBD Kotabaru Minta Distam Tutup Tambang Emas Warga

Baca juga: Jual Merkuri Ilegal untuk Tambang Emas Liar, Warga Kalsel Diamankan Polisi Murungraya Kalteng

Dengan pertimbangan PT Pelsart Tambang Kencana, selain sebagai perusahaan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP). 

Namun juga pertimbangan perjanjian kontrak karya antara Pemerintah Indonesia dengan PT Pelsart Tambang Kencana tanggal 19 Februari 1998.

Selain berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 215.K/30/DJB/2019 tanggal 11 September tahun 2019. 

Persetujuan peningkatan tahap operasi produksi dan penciutan wilayah kontrak karya PT Pelsart Tambang Kencana seluas 62.500 ha. Dengan jangka waktu selama 33 tahun, terhitung sejak 11 September 2019 sampai 11 September 2025.

Luasnya wilayah berada pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi disetujui Menteri LHK, membuat kekhawatiran akan dampak lingkungan akan disebabkan rencana kegiatan tersebut. 

Selain kegiatan berbatasan langsung dengan Kabupaten HST, beberapa bulan lalu mengalami banjir terparah. Namun kekhawatiran muncul, lazimnya kegiatan penambangan emas identik menggunakan zat kimia jenis mercuri. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru Arif Fadilah diminta konfirmasi, tidak menepis akan adanya dampak lingkungan disebabkan kegiatan penambangan.

Namun jelas Arif, karena perusahaan besar. Apalagi kalau kementerian memberikan rekomendasi, dianggap sudah aman. Dampak-dampak lingkungan akan terjadi sudah diantisipasi. 

Menurut Arif, diketahuinya dari kementerian LH ada alat baru. Melakukan pencucian/pemisahan emas tanpa menggunakan air keras.

"Ada alat itu, mungkin dampaknya bisa dikurangi, penggunaan mercuri. Hanya belum tahu pasti apakah menggunakan alat itu, belum dapat informasi. Tapi tidak bisa juga memvonis apakah mereka menggunakan mercuri," ucap Arif. 

Selain itu belum dapat informasi resmi kapan perusahaan beroperasi, Sehingga belum mengetahui bagaimana operasinya. 

"Dokumen Lingkungannya kami tidak memiliki," kata Arif kepada banjarmasinpost.co.id.

Oleh karena itu, rencananya akan berkonsultasi ke provinsi. "Karena bukan kewenangan kita, jadi tidak berani mengatakan bahwa mereka menggunakan mercuri," sambung. Arif. 

"Positif tinking saja. Kalau kementerian sudah mengeluarkan izin berarti memenuhi syarat sudah mereka mengelola tambang itu," lanjutnya. 

Disinggung soal kawasan hutan lindung dan hutan produksi tetap. Masih menurut Arif, maka dari itu perizinan dikeluarkan KLHK. Sebab menyangkut kawasan bukan kewenangan kabupaten. Selain tidak mengetahui pasti apa jenis izinnya. 

Ketua Komisi III DPRD Kotabaru Suji Hendra diminta tanggapannya mengatakan, terkait pertambangan baik itu batubara, nikel atau emas adalah kewenangan Pemerintah Pusat. 

Disinggung soal lokasi di kawasan hutan lindung dan hutan produksi tetap, Suji Hendra tidak memberikan secara rinci. 

"Karena izin sudah keluar. Tentunya pusat tidak sembarangan mengeluarkan izin melalui tahap dan mekanisme kajian lingkungan, menurut saya sudah beres di pusat," ucapnya. 

Tapi daerah, khususnya di legislatif melakukan pengawasan dan turun ke lapangan apabila perusahaan sudah melakukan operasional. 

"Sambil koordinasi juga dengan LH, seperti apa. Kalau semua perizinan mengeluarkan pusat, kita coba melihat ke lapangan," katanya. 

Baca juga: Longsor di Areal Tambang Emas Sungai Durian Kotabaru, BPBD Sebut Masih 1 Orang Tertimbun

Namun, sambung dia apabila persetujuan kegiatan di kawasan hutan lindung. Menjadi acuan undang-undang cipta kerja dan perlu dikejar. Paling tidak masyarakat sekitar bekeja di perusahaan bersangkutan. 

"Kalau acuannya undang-undang cipta kerja berarti alasanya untuk menampung tenaga kerja di sekitar Sungaidurian, Kecamatan Sungaidurian," pungkas Suji Hendra. 

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved