BST Rp 300 Ribu
Sri Mulyani: BST Rp 300 Ribu Diperpanjang 2 Bulan Hingga Agustus 2021, Jatah Mei-Juni Cair Bareng
BST Rp 300 Ribu diperpanjang selama dua bulan. Sebelumnya BST Rp 300.000 berakhir pada Juni 2021. Namun diperpanjang Juli-Agustus 2021.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Imbas dari pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021, pemerintah memperpanjang bantuan sosial tunai ( BST) Rp 300 ribu.
Bantuan untuk keluarga tak mampu itu diperpanjang selama dua bulan. Sebelumnya BST Rp 300.000 berakhir pada Juni 2021. Namun diperpanjang Juli-Agustus 2021.
Pengumuman perpanjangan penyaluran BST Rp 300 ribu ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan kebutuhan anggaran untuk BST perpanjangan kali ini sekira Rp 6,1 triliun.
Ditambahkan Sri Mulyani, BST diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.
Baca juga: Pemerintah Terapkan PPKM Darurat Jawa Bali 1-20 Juli 2021, Inilah Kegiatan-kegiatan yang Dibatasi
Baca juga: Penerima BST Rp 300 Ribu Mei 2021 Bisa Dicek Lewat NIK KTP, Klik cekbansos.kemensos.go.id
"BST adalah untuk 10 juta masyarakat yang tidak mampu, keluarga miskin, dan kriteria yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako," kata Sri Mulyani, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Jumat (2/7/2021).
Hal itu seperti dikutip dari tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani Sebut BST Rp 300 Ribu Diperpanjang 2 Bulan, Target 10 Juta Keluarga Tak Mampu.
Sri Mulyani juga menjelaskan, kriteria penerima bansos tunai Rp 300 ribu adalah mereka yang memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), KK (Kartu Keluarga), dan telepon yang bisa dihubungi.
Bansos tunai Rp 300 ribu untuk bulan April 2021 sudah cair. Cek penerimanya di dtks.kemensos.go.id lalu masukkan NIK dan nama. Simak cara pencairan di kantor pos.
Dalam periode Januari-April 2021, BST Rp 300 ribu sudah diberikan kepada 9,6 juta keluarga dengan anggaran Rp 11,94 triliun.
Seharusnya, program bansos tunai Rp 300 ribu telah selesai sejak bulan lalu.
Namun, akibat pemberlakuan PPKM Darurat, BST akan kembali dibayarkan pada Juli dan Agustus 2021.
"Untuk perpanjangan selama dua bulan ini akan dibayarkan pada Juli dan Agustus kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 34 provinsi," kata Sri Mulyani.

Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini belum mengumumkan terkait mekanisme penyaluran BST ini.
Berkaca dari bulan-bulan sebelumnya, biasanya penyaluran BST akan dilakukan melalui kantor pos.
Inilah aturan selama masa pemberlakuan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021 :
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara online atau daring
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
a. esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat.
b. kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Inilah Wilayah Jawa Bali yang Berlaku PPKM Darurat, Kasus Covid-19 Ditargetkan Turun 10.000 Per Hari
Baca juga: BREAKING NEWS: Naik Pesawat Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, PPKM Darurat Jawa Bali Berlaku 3-20 Juli
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
d. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup sementara.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni atau budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tertutup dan untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.

* BST Mei-Juni 2021 Cair Bareng
Sementara itu, seiring diberlakukannya PPKM Darurat yang akan berdampak di beberapa sektor, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma juga menyampaikan pihaknya akan menyalurkan BST dua bulan.
"BST akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti di April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalur," ujar Risma di Jakarta, Kamis (1/7/2021), dilansir dari TribunSumsel.com dengan judul Kabar Gembira, Kemensos Bakal Cairkan Lagi BST Untuk Mei dan Juni, Disalurkan Rp 600 Ribu Sekaligus.
Untuk besaran BST yang akan diberikan adalah senilai Rp300 ribu per bulan dan akan disalurkan kepada warga di setiap awal bulan, sedangkan pada Mei dan Juni akan diberikan Rp600 ribu sekaligus.
"Warga akan menerima Rp600 ribu sekaligus, tapi saya minta jangan diijonkan dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja," pinta Risma.
Untuk target penyaluran per bulannya, BST menyasar 10 juta penerima bantuan, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 18,8 juta, serta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta.
"Soal data penerima bansos sudah dibersihkan kemarin, tapi ada 3,6 juta yang nyangkut di bank dan tadi sudah di-clearkan dalam rapat," kata Risma. (*)