PPKM Darurat Jawa Bali

Pemerintah Terapkan PPKM Darurat Jawa Bali 1-20 Juli 2021, Inilah Kegiatan-kegiatan yang Dibatasi

Berikut ini daftar kegiatan yang dibatasi saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali. Berlaku 1-20 Juli 2021

Pendim 1003 Kandangan
Ilustrasi operasi Yustisi PPKM Mikro. Kegiatan-kegiatan yang Dibatasi Selama PPKM Darurat Jawa Bali 1-20 Juli 2021 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ini daftar kegiatan yang batasi selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Darurat ini telah diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diterapkan mulai 1 hingga 20 Juli 2021.

Keputusan ini diambil dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, yang baru-baru ini mengalami lonjakan kasus.

Jokowi mengatakan, PPKM darurat akan membatasi kegaiatan masyarakat lebih ketat dari PPKM yang sebelumnya.

Terkait isi aturan PPKM darurat, nantinya akan diumumkan lebih lanjut oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan.

Presiden meminta seluruh masyarakat untuk patuh dan disiplin menerapkan PPKM darurat.

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturann ini demi keselamatan kita semua."

"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid," jelasnya.

Baca juga: Inilah Wilayah Jawa Bali yang Berlaku PPKM Darurat, Kasus Covid-19 Ditargetkan Turun 10.000 Per Hari

Baca juga: Pemerintah Terapkan PPKM, 13 Titik Pembatasan Mobilitas Masyarakat di Kalsel Disiapkan

Pemerintah menargetkan selama pemberlakukan PPKM Darurat Jawa Bali ini, kasus covid-19 akan bisa turun 10.000 per hari.

Meskipun belum dijelaskan lebih rinci, bocoran isi dari aturan PPKM darurat telah tersebar.

Dari dokumen yang didapat dari Kementeri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest), terdapat sejumlah perubahan aturan dibandingkan PPKM tahap 11 yang berlaku sejak 22 Juni lalu. Mulai dari jam operasional mal, restoran, kantor, resepsi dan lainnya.

PPKM Darurat akan diterapkan selama dua pekan dari 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali atau tepatnya di 45 kabupaten atau kota dengan nilai assessment 4 dan 76 kabupaten kota dengan nilai assessment 3.

Target dari PPKM Darurat tersebut yakni menurunnya kasus harian Covid-19 yang pada hari ini, kembali menembus rekor sebanyak 21.807 kasus.

Berikut ini sejumlah kegiatan yang dibatasi selama PPK Darurat. Setidaknya ada 15 poin utama yang diatur.

1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved