Breaking News

PPKM Darurat Jawa Bali

Pemerintah Terapkan PPKM Darurat Jawa Bali 1-20 Juli 2021, Inilah Kegiatan-kegiatan yang Dibatasi

Berikut ini daftar kegiatan yang dibatasi saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali. Berlaku 1-20 Juli 2021

Pendim 1003 Kandangan
Ilustrasi operasi Yustisi PPKM Mikro. Kegiatan-kegiatan yang Dibatasi Selama PPKM Darurat Jawa Bali 1-20 Juli 2021 

14. Pengetatan aktivitas atau kegiatan masyarakat disertai penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c.Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

* Ahli Epidemiologi Angkat Bicara Soal PPKM Darurat

Ahli Epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, efektivitas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa-Bali baru dapat dilihat setelah 20 Juli 2021.

Dicky menilai, tak banyak perubahan yang signifikan yang dilakukan pemerintah dalam PPKM darurat.

"Itu (PPKM Darurat) adalah respons darurat, tetapi esensinya enggak ada yang berbeda signifikan, potensi perburukan masih akan terus terjadi," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

Dicky menyoroti aturan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor untuk sektor esensial yang berlaku maksimal 50 persen.

Menurut Dicky sebaiknya seluruh pekerja kantoran dengan gaji tetap bekerja dari rumah.

"Sebagai contoh WFH, WFH-nya saja 100 persen, kecuali yang sektor esensial dan yang esensial ini banyak banget, bahkan, yang teknologi saja disebut esensial, jadi ini enggak perlu tetap masuk (WFO) itu sangat membuat efektivitas semakin kecil," ujarnya.

Dicky mengatakan, dalam kondisi darurat pandemi mestinya tidak ada tawar menawar dalam menerapkan kebijakan sebagai upaya menekan lonjakan kasus.

"Lebih baik mengambil skenario terburuk, yaitu anggap zona merah semua, itu yang baik dilakukan," ujarnya.

Oleh karena itu, Dicky mengatakan, langkah konkret yang mestinya dilakukan adalah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau lockdown.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved