Breaking News

PPKM Darurat Jawa Bali

Pemerintah Terapkan PPKM Darurat Jawa Bali 1-20 Juli 2021, Inilah Kegiatan-kegiatan yang Dibatasi

Berikut ini daftar kegiatan yang dibatasi saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali. Berlaku 1-20 Juli 2021

Pendim 1003 Kandangan
Ilustrasi operasi Yustisi PPKM Mikro. Kegiatan-kegiatan yang Dibatasi Selama PPKM Darurat Jawa Bali 1-20 Juli 2021 

Kebijakan ini, lanjut dia, dapat mengurangi beban fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) dan memutus penularan virus corona dari transmisi lokal.

Ikuti arahan Pemerintah untuk giatkan bekerja dari rumah atau yang populer disebut work from home (WFH) ditengah wabah Covid-19, DPRD Provinsi Kalsel mulai laksanakan rapat via telekonferensi video sejak Kamis (26/3/2020).
Ikuti arahan Pemerintah untuk giatkan bekerja dari rumah atau yang populer disebut work from home (WFH) ditengah wabah Covid-19, DPRD Provinsi Kalsel mulai laksanakan rapat via telekonferensi video sejak Kamis (26/3/2020). (banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody)

"Lockdown, PSBB atau apa saja namanya 2 minggu. Tidak ada aktifitas apapun kecuali kesehatan, keamanan, makanan itu saja. Itu yang akan menyelamatkan banyak hal," ucapnya.

Lebih lanjut, Dicky menambahkan, penanganan pandemi yang juga perlu diperhatikan adalah pelaksanaan 3T yaitu testing, tracing dan treatment dengan masif dan mempercepat vaksinasi Covid-19.

"Selanjutnya kita baru melihat dampaknya, nah itu kalau finansial pemerintah tak memadai, setelah 2 minggu kita lakukan PPKM bertahap," pungkasnya.

Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.

Langkah itu ditempuh dalam merespons tingginya lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir akibat penyebaran varian baru virus corona.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Presiden pun telah menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM darurat.

Berdasar dokumen yang diterima Kompas.com dari Kemenko Marves, terdapat sejumlah sektor yang dibatasi selama PPKM darurat berlaku, salah satunya perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah secara penuh.

Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam. Selama PPKM darurat diterapkan, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Kemudian, restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS - Jokowi Berlakukan PPKM Darurat Mulai Besok Sabtu 3 Juli 2021, dan di Kompas.com dengan judul "Kritik PPKM Darurat, Epidemiolog: Esensinya Enggak Berbeda Signifikan, Potensi Perburukan Masih Akan Terjadi"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved