Idul Adha 2021

Syarat Ikut Berkuban di Idul Adha 2021, Berikut Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Ada beberapa syarat bisa ikut berkurban idul adha 2021. Bagaimana niat dan tata cara menyembelih hewan kurban hendak diketahui.

Editor: M.Risman Noor
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Warga bergotong royong menggotong sapi yang akan dikurbankan sumbangan pembaca Tribun Batam, Selasa (15/10). Enam ekor kambing dan satu ekor sapi hasil sumbangan pembaca Tribun Batam didistribusikan kepada masyarakat kurang mampu. 

Dilansir Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum, berikut ini Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban:

1. Sebaiknya pemilik kurban menyembelih hewan kurbannya sendiri.

Apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.

2. Memakai alat yang tajam untuk menyembelih.

3. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat, kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.

4. Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillaahi wal-laahu akbar".

Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya Sunah.

Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 2021, Sidang Isbat Tunggu Pengumuman Pemerintah

Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah Sunah dan bukan wajib.

5. Setelah itu diikuti bacaan:

"Hadza minka wa laka," (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka laka 'anni / 'an fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".

6. Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, "Allahumma taqabbal minni / min fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".

Suasana penyembelihan hewan kurban di Desa Walangko, Kecamatan Labuan Amas Utara.
Suasana penyembelihan hewan kurban di Desa Walangko, Kecamatan Labuan Amas Utara. (BANJARMASINPOSTGROUP/HANANI)

Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengeluarkan dua surat edaran yang dijadikan pedoman masyarakat dalam pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Pertama, SE Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H /2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Kedua, Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban Dalam Situasi Covid-19.

Panduan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2020

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved