Idul Adha 2021

Syarat Ikut Berkuban di Idul Adha 2021, Berikut Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Ada beberapa syarat bisa ikut berkurban idul adha 2021. Bagaimana niat dan tata cara menyembelih hewan kurban hendak diketahui.

Editor: M.Risman Noor
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Warga bergotong royong menggotong sapi yang akan dikurbankan sumbangan pembaca Tribun Batam, Selasa (15/10). Enam ekor kambing dan satu ekor sapi hasil sumbangan pembaca Tribun Batam didistribusikan kepada masyarakat kurang mampu. 

Mampu yang dimaksud adalah mampu untuk membeli hewan kurban tersebut, baik itu kambing, sapi, maupun onta.

4. Secara Ekonomi dan Rohani Mampu

Seseorang dinyatakan boleh berkurban jika dilihat secara kondisi ekonomi dan rohani mampu.

5. Menjalankan Rukun Berkurban

Menjalankan rukun berkurban yakni berpuasa dan disunnahkan berkurban tepat pada hari yang telah ditentukan (Hari Raya Idul Adha dan 3 hari setelahnya).

Warga Rantau melaksanakan salat Idul Adha berjarak di Masjid Baiturrahmah, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (31/7/2020).
Warga Rantau melaksanakan salat Idul Adha berjarak di Masjid Baiturrahmah, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (31/7/2020). (H Aceng untuk Banjarmasin Post)

Hewan yang Boleh Digunakan untuk Kurban

Hewan kurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An'aam (hewan ternak tertentu) yakni unta, sapi, atau kambing dan tidak boleh selain itu.

Bahkan jika ada seseorang yang berkurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal daripada jenis ternak tersebut, maka kurbannya tidak sah.

Allah berfirman, "Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berkurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an'aam)," (QS. al-Hajj: 34)

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Baca juga: Lafadz Niat Shalat Idul Adha 2021 Disertai Latin dan Terjemahan, Simak Tata Cara Shalat Id

Waktu yang tepat untuk menyembelih hewan kurban adalah pada hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya (hari tasyrik).

"Setiap hari taysrik adalah (hari) untuk menyembelih (kurban)." (HR. Ahmad dan Baihaqi)

Tidak ada perbedaan waktu siang atau malam, baik siang dan malam sama-sama diperbolehkan.

Namun, para ulama sepakat penyembelihan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Idul Adha.

"Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan kurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah salat, maka kurbannya sempurna dan dia telah menepati sunahnya kaum muslim." (HR. Bukhari dan Muslim)

Arutmin Rayakan Idul Adha 1440 H bersama Warga, Kontraktor dan Karyawan dengan memotong hewan kurban.
Arutmin Rayakan Idul Adha 1440 H bersama Warga, Kontraktor dan Karyawan dengan memotong hewan kurban. (pt arutmin indonesia)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved