Serambi Ummah

Penggunaan Celana Pendek Makin Populer, Ulama: Tidak Semua Tren Harus Diikuti

Dalam Islam, tidak boleh memakai celana pendek yang menampakkan aurat, tidak boleh menampakkan aurat di hadapan lelaki maupun perempuan bukan istrinya

Penulis: Saiful Rahman | Editor: Rahmadhani
banjarmasinpost.co.id/rahmadhani
AURAT - Ilustrasi olahraga. Islam dengan tegas mengatur tentang aurat lelaki dan aurat perempuan. Dan batasan aurat lelaki adalah dari pusar hingga lutut. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Islam dengan tegas mengatur tentang aurat lelaki dan aurat perempuan. Dan batasan aurat lelaki adalah dari pusar hingga lutut.

Karena itu tidak boleh memakai celana pendek yang menampakkan auratnya. Dan tidak boleh menampakkan aurat di hadapan lelaki lain, maupun di hadapan wanita selain istrinya atau budak wanitanya.

Lalu bagaimana masyarakat memandang tren tersebut. Wisnu, warga Banjarbaru ikut menanggapi tren celana pendek, terutama kalangan pelari.

“Menurut saya, memakai celana pendek yang melewati batas aurat tentu tidak sesuai aturan,” kata Wisnu.

Sebagai muslim, dirinya memilih tren yang tidak melanggar aturan agama dan masih sopan dipandang masyarakat.

“Tidak semua tren harus diikuti, apalagi jika bertentangan dengan syariat. Kalau untuk di rumah atau olahraga di tempat tertutup mungkin pernah, tetapi untuk di tempat umum sebisanya saya menghindari karena khawatir melanggar ketentuan menutup aurat,” katanya.

Baca juga: Pandangan Ulama: Tato Tak Wajib Dihapus Setelah Bertaubat

Baca juga: Adakah Amalan Doa Khusus Tolak Bala Rebo Wekasan 2025 pada Rabu 20 Agustus? Simak Penjelasan Ulama

Sama dengan Wisnu. Yazid, warga Banjarmasin ikut menanggapi. Menurutnya sebagai seorang muslim hendaknya tetap mengikuti aturan yang telah ditentukan syariat berkaitan dengan cara berpakaian.

“Saya biasa olahraga air soft yah, kami kalau berolahraga tetap menggunakan celana panjang yah tepat di atas mata kaki yah,” kata Yazid.

Masyarakat menyikapi tren ini dengan beragam, melihat keramaian kota pagi hari para pecinta olahraga dari kalangan laki-laki memang beragam namun sangat minim dijumpai mereka yang mengenakan celana panjang.

“Kalau saya janganlah pakai celana pendek, pakai celana panjang, karena ada batasan-batasan juga minimal di bawah lututlah,” ucap Yazid. 

Bercelana Pendek bagi Lelaki Melanggar Etika Syariat

DR H Nuril Khasyi’in LC MA, Sekretaris Prodi S3 Ilmu Syariah UIN Antasari Banjarmasin
DR H Nuril Khasyi’in LC MA, Sekretaris Prodi S3 Ilmu Syariah UIN Antasari Banjarmasin (Istimewa)

BELAKANGAN jadi tren mengenakan celana pendek di kalangan lelaki. Tidak hanya di rumah, tapi juga di ruang publik, seperti tempat wisata, taman, mal dan lainnya.

Padahal, sama seperti pada perempuan, Islam mengatur tentang aurat lelaki dan batasan aurat lelaki adalah dari pusar hingga lutut. Karena itu, tidak boleh memakai celana pendek yang menampakkan auratnya.

Dan tidak boleh menampakkan aurat, baik di hadapan lelaki lain, maupun di hadapan wanita, selain istri atau budak wanitanya.

Menanggapi tren tersebut, Dr H Nuril Khasyi’in Lc MA, Sekretaris Prodi S3 Ilmu Syariah UIN Antasari Banjarmasin sekaligus Dosen bidang Fikih Siyasah dan Qawaid Fiqhiyah memberikan penjelasan.

Dr Nuril mengakui, dalam era modern, tren berpakaian semakin beragam, termasuk di kalangan lelaki yang kerap mengenakan celana pendek di ruang publik.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved