Serambi Ummah
Penggunaan Celana Pendek Makin Populer, Ulama: Tidak Semua Tren Harus Diikuti
Dalam Islam, tidak boleh memakai celana pendek yang menampakkan aurat, tidak boleh menampakkan aurat di hadapan lelaki maupun perempuan bukan istrinya
Penulis: Saiful Rahman | Editor: Rahmadhani
Begitu pula dalam QS An-Nur:30 yang artinya, ”Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya.
Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha teliti terhadap apa yang mereka perbuat,” (QS.An-Nur:30).
Dr Nuril menegaskan, Rasulullah dikenal sangat menjaga kesopanan dalam berpakaian.
Nabi senantiasa mengenakan izar (sarung) yang menutupi hingga lutut dan rida (selendang) untuk bagian atas. “Tidak pernah beliau menampakkan bagian tubuh yang termasuk aurat,” kata Dr Nuril.
Dr Nuril kembali menegaskan, celana pendek yang menampakkan paha atau berada di atas lutut, apalagi dikenakan di ruang publik, termasuk membuka aurat dan bertentangan dengan etika syariat seperti dikutip ucapan tegas Syaikh Yusuf al-Qaradawi.
“Berpakaian sopan dan menutup aurat adalah bagian dari menjaga kehormatan diri. Pelanggaran terhadapnya bisa dikategorikan sebagai perbuatan dosa,” ujarnya.
Islam sendiri dinilai tidak melarang berpakaian indah, bahkan mendorong keindahan dan kebersihan, sebagaimana sabda Rasulullah, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” “Namun, keindahan dalam Islam selalu berpadu dengan kesopanan dan kehormatan.
Maka, berpakaian bukan sekadar gaya, tapi juga cerminan akhlak dan identitas seorang Muslim,” kata Dr Nuril. (Banjarmasinpost.co.id/Saiful Rahmah)
Pandangan Ulama: Tato Tak Wajib Dihapus Setelah Bertaubat |
![]() |
---|
Hari ini Rebo Wekasan 2025, Adakah Sholat dan Doa Tolak Bala Khususnya? Simak Kata Ulama dalam Islam |
![]() |
---|
Tradisi Arba Mustamir Bulan Safar 2025, Buya Yahya Beri Penjelasan Soal Rebo Wekasan dalam Islam |
![]() |
---|
Adakah Amalan Doa Khusus Tolak Bala Rebo Wekasan 2025 pada Rabu 20 Agustus? Simak Penjelasan Ulama |
![]() |
---|
Peredaran Uang Palsu Marak, Hasil Transaksi Jelas Haram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.