Shalat Jumat Virtual
Heboh Wamenkumham Ikuti Shalat Jumat Virtual, Ini Penjelasan MUI : Ganti Shalat Zuhur
Pelaksanaan shalat Jumat virtual yang diikuti Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menjadi heboh.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pelaksanaan shalat Jumat virtual yang diikuti Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menjadi heboh.
Wamenkumham ikut dalam pelaksanaan Salat Jumat virtual yang diinisiasi sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada Jumat (2/7).
Keikutsertaan shalat Jumat yang tidak biasanya dilakukan ini mendapat tanggapan Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis.
Selama pandemi, muncul kegiatan shalat Jumat virtual tersebut dilaksanakan di Masjid Jami' Virtual Hilful Fudhul.
Pelaksanaan diikuti sejumlah organisasi, antara lain PublicVirtue.id, Departemen Falsafah dan Agama Universitas Paramadina, Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
Baca juga: Niat dan Kemuliaan Shalat Dhuha, Waktu Pelaksanaan dan Doa Dianjurkan Dibaca
Baca juga: Keutamaan Shalat Israq, Ibadah Sunah Senilai Ibadah Umrah dan Haji
Dilansir wartakotalive.com, KH Cholil Nafis bahkan menyebut salat Jumat secara virtual tersebut tidak sah.
Kiai menyarankan agar sebaiknya dilaksanakan saja salat zuhur sebagai pengganti salat Jumat.
"Itu tdk sah shalat jum’atannya. Bisa shalat zhuhur aja," tulis Kiai Cholil melalui akun Twitternya, menanggapi pemberitaan tersebut.
MUI keluarkan fatwa
Sebelumnya, pelaksanaan salat Jumat virtual telah ditentang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Fatwa Nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Salat Jumat Secara Virtual.
Diketahui, belakangan ini muncul fenomena sholat jumat virtual di tengah pandemi Covid-19 yakni melaksanakan sholat tanpa harus ke masjid, cukup mengikuti khutbah dari rumah dan mengikuti sholat Jumat juga di tempat masing-masing.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan pers, menyebutkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Shalat Jumat secara Virtual.
Baca juga: Sebelum Idul Adha 2021, Puasa Arafah Disunahkan & Simak Jadwalnya Berikut Ini
Dalam Fatwa MUI yang baru saja ditetapkan itu ada dua penjelasan tentang shalat Jumat virtual dan shalat Jumat Hybrid.
Pertama, penyelenggaraan shalat Jumat secara virtual adalah pelaksanaan shalat Jumat yang lokasi imam dan makmum tidak ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat), tidak ittishal (tersambung secara fisik), dan hanya tersambung melalui jejaring virtual.
Kedua, penyelenggaraan shalat Jumat secara hybrid adalah pelaksanaan shalat Jumat yang imam dan makmumnya memenuhi ketentuan ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat) dan ittishal (tersambung secara fisik), serta diikuti oleh makmum lain yang hanya tersambung secara virtual.
