Hukum Mewarnai Rambut

Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Sah Shalat Seseorang yang Menyemir Rambutnya?

Inilah hukum mewarnai rambut yang telah diatur Islam bagi umat muslim. Berikut uraian aturan mewarnai rambut dalam Islam.

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
zoom-inlihat foto Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Sah Shalat Seseorang yang Menyemir Rambutnya?
Hairstylesweekly
Ilustrasi mewarnai rambut.Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Sah Shalat Seseorang yang Menyemir Rambutnya?

BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah hukum mewarnai rambut yang telah diatur Islam bagi umat muslim.

Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, Islam telah memberikan aturan soal pewarnaan rambut, termasuk mewarnai rambut menggunakan semir hitam.

Lantas, bagaimana shalat orang yang menyemir rambutnya?

Berikut uraian aturan mewarnai rambut dalam Islam.

Saat ini mewarnai rambut menjadi gaya hidup yang trend di kalangan anak muda.

Pemakaian cat rambut kerap dijadikan sebagai penunjang penampilan.

Ada pula yang menjadikannya sumber penghasilan.

Atau alasan umum adalah menutupi rambut yang berubah menjadi uban dengan berbagai warna, bisa hitam dan warna lainnya.

Dilansir dari Tribun Lampung, shalat seseorang tidak sah bila saat berwudhu atau melakukan mandi wajib, ada hal-hal yang menghalangi masuknya air ke bagian yang harus dibasuh, termasuk cat, lem ataupun pewarna rambut.

Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam, Uban Boleh Disemir Warna Pirang

Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut Menggunakan Semir Hitam, Berikut Aturan Pewarnaan Rambut bagi Umat Islam

Dengan demikian, maka bila ingin mengecat rambut sebelum berwudhu atau mandi wajib, sebaiknya dengan menggunakan bahan yang tidak menghalangi masuknya air ke bagian yang harus dibasuh, seperti pohon inai dan katam.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar, disebutkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda: "Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam." (HR. Tirmizi dan Ashabussunan).

Tetapi bila ingin memakai cat rambut dengan bahan yang dapat menghalangi masuknya air, maka sebaiknya dilakukan setelah berwudhu atau mandi wajib, agar tidak menghalangi sahnya shalat.

Hal ini merupakan sunnah yang diperintahkan dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nashrani karena mereka membiarkan ubannya dan tidak menyemirnya.

Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Yahudi dan Nasharani tidak menyemir ubannya, maka selisihilah mereka" (Shahih Hadits riwayat Al Bukhary dan Muslim dalam Shahih keduanya).

Namun tidak boleh mengecat / menyemir uban dengan warna hitam murni karena adanya larangan dari Nabi Sholallahu `Alaihi Wasallam.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved