Idul Adha 2021

Begini Aturan Merayakan Idul Adha 2021 Selama PPKM Darurat Diberlakukan, Khutbah Cuma 15 Menit

Kemenag mengeluarkan aturan lengkap pelaksanaan perayaan Hari Raya Idul Adha 2021 selama PPKM Darurat.

Editor: M.Risman Noor
reni kurnia wati
Masyarakat muslim Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memadati Masjid At Taqwa untuk melaksanakan solat Idul Adha, Senin (12/9/2016) 

a. Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit;

b. Jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

Baca juga: Contoh Naskah Khutbah Idul Adha 2021, Panduan untuk Melaksanakan Shalat Idul Adha 1442 H

d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha sampai selesai;

f. Setiap jemaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain;

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha;

h. Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan fisik.

Penyembelihan hewan kurban di DPD PDIP Provinsi Kalsel pada momen Idul Adha 1441 Hijriah
Penyembelihan hewan kurban di DPD PDIP Provinsi Kalsel pada momen Idul Adha 1441 Hijriah (DPD PDIP Kalsel untuk Banjarmasin Post)

5. Pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban;

b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat;

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendisitribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian;

Baca juga: Syarat Ikut Berkuban di Idul Adha 2021, Berikut Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berqurban;

e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushalla wajib berkoordinasi dengan pernerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-l9 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-l9 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved