Idul Adha 2021

Muhammadiyah Sudah Tetapkan Idul Adha 1442 H, Kemenag Gelar Sidang Isbat Secara Virtual

Muhammmadiyah sudah menetapkan Idul Adha 2021 bertepatan Selasa 20 Juli 2021. Sementara Kemenag akan melangsungkan sidang isbat.

Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.co.id/rahmadhani
Para tukang jagal dilatih menjelang hari raya kurban. 

Sesi pertama, dimulai pukul 17.00 WIB, berupa pemaparan posisi hilal Awal Zulhijjah 1442 H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag Thomas Djamaluddin.

Sesi kedua, sidang Isbat yang dimulai setelah Magrib dan dipimpin oleh Menag.

Sapi bantuan Presiden Jokowi dipotong pada hari ke-3 Idul Adha di Kapuas
Sapi bantuan Presiden Jokowi dipotong pada hari ke-3 Idul Adha di Kapuas (Tribunkalteng.com/jumadi)

Sidang diawali dengan penyampaian laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari sejumlah titik di Indonesia.

Sementara sesi ketiga, Menteri Agama akan mengumumkan hasil sidang isbat secara telekonferensi dan disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag.

Hari ini pemerintah mulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Pelaksanaan PPKM Darurat ini bakal berlangsung jelang Idul Adha 2021.

Terkait hal itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pun menerbitkan surat edaran mengenai imbauan perhatian, kewaspadaan dan penanganan Covid-19 serta persiapan menghadapi Idul Adha 1442 Hijriah.

Surat edaran ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto, pada Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Syarat Memilih Hewan Kurban Idul Adha 2021, Simak Juga Waktu Diperbolehkan Menyembelih

Setidaknya ada sembilan poin imbauan terkait pelaksanaan ibadah Idul Adha 1442 Hijriah.

Seperti diketahui, dengan pemberlakukan PPKM Darurat, kegiatan masyarakat pun makin diperketat. Termasuk dalam hal melaksanakan ibadah.

Padahal saat Hari Raya Idul Adha, biasanya selain menyelenggarakan sholat Ied berjemaah, muslim di tanah air juga bergotong royong menggelar penyembelihan hewan kurban dan membagikannya.

Namun di masa pandemi seperti saat ini, sejumlah aktivitas ibadah itu akan lebih diperketat.

"Takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah," dikutip dari surat edaran yang diterima Kompas.com, Jumat.

Kankemenag Tala menyembelih hewan kurban
Kankemenag Tala menyembelih hewan kurban (banjarmasinpost.co.id/aprianto)

Kemudian, PP Muhammadiyah menyampaikan, shalat Idul Adha di lapangan, masjid atau fasilitas umum sebaiknya tidak dilaksanakan.

Shalat Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved