Idul Adha 2021
Muhammadiyah Sudah Tetapkan Idul Adha 1442 H, Kemenag Gelar Sidang Isbat Secara Virtual
Muhammmadiyah sudah menetapkan Idul Adha 2021 bertepatan Selasa 20 Juli 2021. Sementara Kemenag akan melangsungkan sidang isbat.
Selanjutnya, PP Muhammadiyah menyatakan, hukum ibadah kurban adalah sunah muakkadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban, dengan tata cara sesuai tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Umat Islam yang mampu disarankan untuk mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban. Sebab, pandemi Covid-19 telah menimbulkan masalah ekonom sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa.
"Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya."
Baca juga: Contoh Naskah Khutbah Idul Adha 2021, Panduan untuk Melaksanakan Shalat Idul Adha 1442 H
"Membantu duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan."
PP Muhammadiyah juga memberikan alternatif dengan urutan skala prioritas apabila umat ingin berkurban, sebagai berikut:
1. Kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng);
2. Penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis.

3. Jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi (tidak terlalu banyak) untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama;
4. Hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban; dan
5. Pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
* Kemenag Wajibkan Jaga Prokes
Sebelumnya Kementerian Agama atau Kemenag juga telah menginfokan ketentuan pelaksanaan perayaan Idul Adha 2021 di tengah pandemi.
Baca juga: Amalan Sebelum dan Sesudah Melaksanakan Shalat Idul Adha 2021, Disunahkan Menggunakan Wewangian
Ketentuan tersebut tertulis pada SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 2021.
Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Ketentuan Lengkap Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021: Protokol Kesehatan Diwajibkan.
Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan Hari Raya Idul Adha diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.