Narkoba Kalsel

Narkoba Kalsel, Lempat Sabu ke Luar Jendela, Tersangka Gagal Kelabui Petugas Polda

Narkoba Kalsel, Kedapatan menguasai narkotika golongan I jenis sabu, seorang tersangka berinisial MH (45) diciduk Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reser

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Edi Nugroho
Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel
Narkoba Kalsel, Tersangka berinisial MH bersama barang bukti enam paket sabu diamankan 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Narkoba Kalsel, Kedapatan menguasai narkotika golongan I jenis sabu, seorang tersangka berinisial MH (45) diciduk Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel.

MH warga Jalan Melayu Laut, Gang Sawo, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel yang berprofesi sebagai penjaga malam ini diciduk petugas sekitar pukul 22.45 Wita, Sabtu (3/7/2021).

Tersangka MH diamankan saat berada di rumah kontrakan seorang temannya di Jalan Kampung Melayu Darat, Gang Dua, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit I, AKBP Meilki Bharata, Selasa (6/7/2021) mengungkapkan, MH kedapatan menguasai enam paket sabu.

Baca juga: Petugas Polres Tapin Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Masyarakat di Lokasi TMMD

Baca juga: Narkoba Kalteng : Gerebak Pengedar Sampit, Polisi Sita  43 Bungkus Plastik Berisi 13,62 Gram Sabu

Baca juga: Narkoba Kalsel, Pria Banjarmasin Barat Tak Berkutik Saat Polisi Dapati Sabu di Dapur Rumahnya

Baca juga: VIDEO Ratusan Kilogram Narkoba di Polresta Dimusnahkan, Sabu, Ekstasi dan Ganja Dimasukan Molen

"Ada dua paket besar sabu seberat 19,95 gram dan empat paket kecil sabu seberat 1,61 gram," kata AKBP Meilki.

Dijelaskannya, saat akan diringkus, MH sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang paket sabu miliknya melalui jendela.

Namun langkah MH tersebut tak dapat mengelabui petugas yang sebelumnya memang sudah melakukan penyelidikan dan menjadikan MH sebagai target operasi.

Dimana kata AKBP Meilki, penyelidikan terhadap MH diawali dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat bahwa MH dicurigai terlibat jaringan peredaran gelap narkotika.

Nekat berurusan dengan narkoba, tersangka MH bersama barang bukti kini sudah berada di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain enam paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.

Yaitu di antaranya empat bungkus plastik klip, satu plastik hitam, satu kotak logam, satu lembar kertas, dua tas kecil, satu unit ponsel dan juga uang tunai senilai Rp 5,35 juta. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved