CPNS 2021
Seleksi CPNS 2021 di Kemendikbudristek, Lulusan S3 Diterima dengan Usia Maksimal 40 Tahun
Penerimaan CPNS 2021 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berbagai instansi pemerintah membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Salah satunya penerimaan CPNS 2021 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Layaknya pendaftaran CPNS di instansi lain, harus mendaftar melalui online.
Bagi yang ingin mendaftar Kemendikbudristek 2021 bisa melalui laman resmi Portal SSCASN di link sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Masih Berlangsung, Ini Jumlah Pelamar di Tapin
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Sudah 63 CPNS dan Satu PPPK Non Guru Melamar di HSS
Dikutip dari pengumuman Kemendikbudristek nomor 46801/A.A3/KP.01.00/2021, jumlah formasi CPNS Kemendikbudristek 2021 sebanyak 10.447.

Adapun persyaratan pelamar dibagi menjadi dua, pertama persyaratan umum dan kedua persyaratan khusus.
a. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
3. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021, BKD Tanbu Tegaskan Pendaftaran hingga Verifikasi Tak Ada Tatap Muka
a) Pelamar lulusan D-III s.d. S-2/Spesialis-I: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.
b) Khusus pelamar dosen dengan lulusan S-3/Spesialis-II: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.
4. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
5. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
