Hukum Menyemir Uban

Hukum Mewarnai Rambut Warna-warni, Sahkah Shalat Orang yang Menyemir Rambut?

Berikut ini adalah uraian hukum menyemir rambut yang telah diatur Islam bagi umat muslim. Termasuak soal warna semir rambut yang boleh

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
net
Ilustrasi beraneka warna rambut.Hukum Mewarnai Rambut Warna-warni, Sahkah Shalat Orang yang Menyemir Rambut? 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Menyemir uban atau rambut yang berwarna putih bagi sebagian orang sengaja dilakukan. Selain untuk menutupi uban juga agar tampak lebih segar.

Islam pun telah mengatur soal hukum menyemir uban.

Berikut ini adalah uraian hukum mewarnai rambut yang telah diatur Islam bagi umat muslim. Termasuak soal warna semir yang diperbolehkan, kecuali semir hitam.

Seperti diketahui, dewasa ini mewarnai rambut seolah telah menjadi tren. Tidak lagi dilakukan kalangan lanjut usia untuk menutupi uban di kepala, tapi juga anak muda agar tampil beda.

Pemakaian cat rambut dipercaya sebagai penunjang penampilan yang membuat tampil percaya diri.

Ada pula yang menjadikannya sumber penghasilan atau tuntutan pekerjaan.

Baca juga: Simak Trik Menyiasati Uban Tanpa Disemir, Inilah Hukum Mewarnai Uban dengan Semir Hitam

Baca juga: Hukum Menyemir Uban dengan Warna Hitam, Simak Warna dan Bahan Semir Dianjurkan Nabi Muhammad SAW

Serta alasan umum lainnya menutupi rambut yang berubah menjadi uban dengan berbagai warna, bisa hitam dan warna-warni.

Sejak zaman Rasullullah SAW, Islam telah memberikan aturan soal pewarnaan rambut.

Lantas, bagaimana shalat orang yang menyemir rambutnya?

Berikut uraian aturan mewarnai rambut dalam Islam.

Dilansir dari Tribun Lampung, shalat seseorang tidak sah bila saat berwudhu atau melakukan mandi wajib, ada hal-hal yang menghalangi masuknya air ke bagian yang harus dibasuh, termasuk cat, lem ataupun pewarna rambut.

Dengan demikian, maka bila ingin mengecat rambut sebelum berwudhu atau mandi wajib, sebaiknya dengan menggunakan bahan yang tidak menghalangi masuknya air ke bagian yang harus dibasuh, seperti pohon inai dan katam.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar, disebutkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda: "Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam." (HR. Tirmizi dan Ashabussunan).

Tetapi bila ingin memakai cat rambut dengan bahan yang dapat menghalangi masuknya air, maka sebaiknya dilakukan setelah berwudhu atau mandi wajib, agar tidak menghalangi sahnya shalat.

Hal ini merupakan sunnah yang diperintahkan dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nashrani karena mereka membiarkan ubannya dan tidak menyemirnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved