Berita Balangan

Jelang Hari Raya Idul Adha, Kemenag Balangan Umumkan Mekanisme Solat Ied dan Kurban

Jelang lebaran Hari Raya Idul Adha tahun ini, Kepala Kemenag Kabupaten Balangan, H M Yamani menyampaikan mekanisme pelaksanaan ibadah solat ied di mas

Tayang:
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Kepala Kemenag Balangan, HM Yamani. 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Jelang lebaran Hari Raya Idul Adha tahun ini, Kepala Kemenag Kabupaten Balangan, H M Yamani menyampaikan mekanisme pelaksanaan ibadah solat ied di masa pandemi. Selain itu dijadwalkan pula untuk hari berkurban sebagai upaya meminimalisasi penyebaran Covid 19 di Balangan.

Merujuk edaran Kemenag nomor 15 tahun 2021, ada beberapa arahan untuk pelaksanaan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 20 Juli mendatang.

Dimana ibadah atau solat idul adha bisa langsungkan pada zona kuning dengan menerapkan protokol kesehatan. Lantas, Kabupaten Balangan yang saat ini berstatus zona kuning pun bisa melaksanakan ibadah tersebut.

"Namun kami juga terus mengikuti perkembangan Covid 19 di Balangan. Sebagaimana aturan pemerintah, pada zona oranye dan merah ibadah solat ied tidak bisa digelar," ucap Yamani, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: VIDEO Hewan Kurban Idul Adha 1442 H Akan Disalurkan Baznas Kalsel ke Kampung dan Desa

Baca juga: BAZNAS Kalsel Optimis Capai Target Kurban

Baca juga: Petugas Periksa Kesehatan Hewan Kurban di Kabupaten HSU Sebelum Idul Adha 1442 H

Baca juga: Idul Adha 1442 H, Kemenag Kalsel Sosialisasi Aturan Penyelenggaraan Salat Ied dan Kurban

Tentunya ada anjuran khusus pula yang harus dijalankan dalam kegiatan ibadah sholat ied nanti. Di antaranya batas jamaah pada tempat ibadah hanya 50 persen. Kemudian panitia pelaksana juga menyediakan alat pengukur suhu tubuh.

"Bagi usia lanjut dan kondisi tidak sehat dilarang shalat di masjid," lanjut Yamani.

Tambahnya, setelah sholat dilarang bersalaman dan segera pulang ke rumah masing-masing. Kemudian takbir di masjid hanya boleh dihadiri orang dengan batasan 10 persen dari muat ruangan. Serta dilarang takbir keliling.

Pada pelaksanaan ibadah solat ied dan kurban ucap Yamani, panitia juga diwajibkan memiliki surat rekomendasi dari Pemkab Balangan atau Satgas Covid 19 Kabupaten Balangan. Ini juga upaya pencegahan agar tidak terjadi kerumunan yang menyebabkan penyebaran Covid 19.

Adapun untuk pemotongan hewan kurban dijadwalkan pada tanggal 11-13 Dzulhijjah serta dianjurkan pelaksanaan di rumah potong hewan apabila ada.

Sedangkan pendistribusian daging dilakukan oleh panitia ke rumah warga yang berhak menerima. Pilihan lain yakni penerima daging bisa datang dengan aturan waktu pembagiannya agar tidak bersamaan.

Tak kalah penting sebut Yamani, Kemenag Kabupaten Balangan juga akan ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Hari Raya Idul Adha nantinya.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved