Berita HST
Narkoba Kalsel, Tiga Pengedar Sabu Dibekuk di Areal Persawahan, Satu Tersangka DPO
Narkoba Kalsel, Selain mengamankan bandar sabu di areal tambang pasir, Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, yang dipimpin Kasat Narkoba P
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Narkoba Kalsel, Selain mengamankan bandar sabu di areal tambang pasir, Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan AKP Lamris Manurung berhasil mengamankan pengedar sabu.
Pengedar sabu diamankan berselang beberapa jam setelah mengamankan narkoba di area tambang pasir.
Tiga pengedar narkoba tersebut diamankan di Desa Guha Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di tengah area persawahan.
Para tersangka yakni RUD (37) warga Desa Guha, ER (37) warga Desa Pajukungan Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan SUB (37) warga Jalan Mualimin Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Barang bukti yang disita dari RUD Alias AG berupa 61 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 59,22 gram, satu pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang di dalamnya masih ada sisa sabu, satu bong yang terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotan, 19 lembar plastik klip warna bening, tiga pak plastik klip, satu lembar plastik klip warna bening ukuran besar, satu timbangan digital warna hitam lengkap dengan sarungnya, satu timbangan digital warna silver, dua toples berwarna kuning dan bening, dan satu kotak senter merah hijau.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Menyamar Jadi Pembeli Sabu, Satresnarkoba Polres Banjarbaru Bekuk Empat Pelaku
Baca juga: Narkoba Kalsel, Simpan Sabu, Warga Tabalong Dicocok Polres HSU
Baca juga: Narkoba Kalsel : Sabu Senilai Rp 14 Juta Diblender
Baca juga: Narkoba Kalsel, Lempat Sabu ke Luar Jendela, Tersangka Gagal Kelabui Petugas Polda
Selain itu, satu gawai warna hitam, uang tunai sebesar Rp juta, satu tas warna coklat, satu kantong yang terbuat dari kain warna putih, satu unit sepeda motor warna biru merah dengan nomor polisi DA 4026 EV, satu sepeda motor warna putih dengan nomor poliso DA 2129 EQ, satu lembar STNK sepeda motor type V1J02Q32L0 A/T Tahun 2020 isi silinder 149,32 dengan rangka MH1KF2111LK424221 dan nomor mesin KF21E1423824 atas nama AU.
Serta, satu PBKB sepeda motor type V1J02Q32L0 A/T Tahun 2020 isi silinder 149,32 dengan nomor rangka MH1KF2111LK424221 dan nomor mesin KF21E1423824 atas nama AU, satu unit sepeda motor warna merah dengan nomor polisi DA 2140 EBZ, satu unit PBKB sepeda motor merk type V1J02Q32L0 A/T Tahun 2020 isi silinder 149,32 nomor rangka MH1KF2118LK410784 dan nomor mesin KF21E1410471 atas nama MU.
Kemudian dari ER Alias DA disita barang bukti berupa satu unit gawai warna biru, satu seluler warna biru, satu unit sepeda motor merk warna hitam dengan nomor polisi DA 3361 ST.
Dari SUB alias US disita satu unit gawai warna biru, satu unit seluler warna hitam, satu unit sepeda motor warna merah hitam dengan nomor polisi DA 4864 EU.
Penangkapan pada Rabu (7/7/2021) pada pukul 15.00 Wita di Desa Guha Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di tengah area persawahan telah diamankan RUD Alias AG yang merupakan TO (Target Operasi) dan DPO pada perkara narkotika yang terdahulu.
Selain itu, juga diamankan ER alias DA dan SUB alias US.
"Pengejaran pelaku sampai ke area persawahan," ujar Kasat Narkoba AKP Lamris Manurung.
Ditegaskannya, pelaku tindak pidana narkotika akan ditindak dan dijera sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Sub 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Seluruh penyalahguna akan kami tindak tegas tanpa ampun," tegas Lamris. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)