Kriminalitas Tanahbumbu

Narkoba Kalsel, Suami Susul Istri ke Polres Tanbu Setelah 11 Paket Sabu Diamankan Polisi

Narkoba Kalsel. Tersangka MAR ditangkap setelah 4 bulan buron di Batulicin . Sebelumnya, istri dan 11 paket sabu diamankan Satresnarkoba Polres Tanbu.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
POLRES TANBU
Tersangka MAR, buron kasus 11 paket sabu, kini diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, Sabtu (10/7/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Narkoba Kalsel. Lama masuk di Daftar Pencarian Orang (DPO), lelaki yang diduga sebagai pengedar sabu diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan.

Tersangka berinisial MAR (34) diringkus petugas saat Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 17.00 Wita di dalam sebuah rumah di Kelurahan Batulicin, Kabupaten Tanbu, Provinsi Kalsel. Diamankan terlebih dulu, istrinya, yakni RAT.

Tersangka saat itu melarikan diri, ketika petugas mendatangi rumahnya. Barang bukti yang diamankan sebanyak 7 paket besar sabu dengan berat 817,06 gram dan juga 4 paket sabu dengan berat 17,90 gram.

Selain itu, ada sebanyak 10 butir pil ekstasi dengan berat 4,27 gram, plastik klip, sendok sedotan, timbangan digital dan 2 tas warna hitam dan abu-abu.

Baca juga: Pencabulan di Kalsel, Ajak Menginap, Lelaki Perantauan di Tanahbumbu Cabuli Korban Saat Terlelap

Baca juga: Kecelakaan di Kalsel, Pemotor Terpental dan Tewas di Tikungan Gunung Besar Kabupaten Tanbu

Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasubag Humas, AKP H I Made Rasa, Sabtu (10/7/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Sukamaju, Kecamatan Batulicin, terjadi transaksi sabu.

Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat kepastian. 

Tepatnya saat Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 17.00 Wita di Desa Sukamaju Kecamatan Batulicin, petugas mendatangi sebuah rumah dan kemudian RAT di dalamnya.

Baca juga: Terlibat Prostitusi Online Kalsel, Cewek Ini Terjaring Nunggu Tamu di Kamar Hotel, Minta Uang Segini

Baca juga: Dinas Perdagangan Kabupaten Tanbu Akan Bangun Rumah Kemasan untuk Bantu UMKM

Hasil penggeledahan, petugas menemukan 4 paket sabu dengan berat 17,9 gram dan 10 butir ekstasi warna pink yang disimpan di dalam tas kain warna abu-abu. Sedangkan suaminya, tersangka MAR, berhasil melarikan diri.

Setelah mengamankan RAT dan barang bukti, para petugas bergerak ke sebuah rumah lainnya di Kelurahan Batulicin.

Hasil penggeledahan di rumah tersebut ditemukan 7 paket besar sabu dengan berat 817,06 gram, tersimpan di dalam tas ransel yang tergantung di dinding kamar.

Lewat 4 bulan, MAR, suami dari RAT, akhirnya diringkus. "DPO ditangkap saat Rabu, 7 Juli 2021, pukul 23.50 Wita, di rumahnya di Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin. Kini, diproses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya

(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved