Wabah Corona di Kalsel
Pembatasan Masuk Kalsel Diberlakukan, Petugas Dirikan Pos di Anjir Pasar Batola
di Jalan Trans Kalimantan Km 14, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, telah berdiri pos pemeriksaan untuk warga Kalimantan Tengah
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Pembatasan warga yang masuk ke Provinsi Kalimantan Selatan melalui jalur darat mulai diberlakukan.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA kemarin, Jumat, (9/7/2021).
Dari pantauan Banjarmasinpost Sabtu (10/9/2021) pagi di Jalan Trans Kalimantan Km 14, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, telah berdiri pos pemeriksaan untuk warga Kalimantan Tengah yang masuk ke Kalimantan Selatan.
Penjagaan pos dilakukan satuan lintas sektoral, mulai dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, BPBD, hingga petugas kesehatan.
Baca juga: Percepat Buka lahan, Petani Semangka Antar Raya Batola Dibantu Hand Traktor
Baca juga: Batola Gelar Pembelajaran Tatap Muka Pekan Depan, Pemkab Pantau Pelaksanaan
"Iya, pembatasan kembali aktif dilaksanakan, untuk satuan dibawah komando Kabag Ops Polres Barito Kuala," ucap Kasatlantas, AKP Didik Yudi Prayitno, saat dikonfirmasi.
Info serupa juga ditambahkan Rahmatillah, anggota Dishub Batola yang berjaga di lokasi.
Pembatasan ini akan berlangsung hingga 20 hari ke depan.
"Pemeriksaan bagi yang bukan warga Kalsel terhitung mulai hari ini hingga akhir Juli nanti," ungkapnya.
Pembatasan mobilisasi masyarakat dari luar daerah Kalsel sendiri dilakukan akibat melonjaknya kasus di beberapa hari terakhir.
Baca juga: Kenalkan Aplikasi Dumas Presisi, Polres Tabalong Gencar Lakukan Sosialisasi hingga ke Desa
Baca juga: Posko PPKM di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Didirikan, Penumpang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Baik itu jalur darat, laut dan udara di wilayah perbatasan dengan provinsi tetangga.
Sebelumnya, Pj Gubernur, Safrizal ZA memastikan bahwa surat edaran terkait pemberlakuan pembatasan di semua pintu masuk Kalsel itu sudah ditandatangani seluruh unsur Forkopimda Kalimantan Selatan.
Dengan adanya surat edaran ini maka setiap orang yang masuk ke wilayah Kalimantan Selatan harus memperlihatkan surat keterangan negatif swab PCR.
Termasuk para sopir angkutan barang kebutuhan pokok yang melintas di perbatasan darat Kalimantan Selatan.
Aturan tersebut tambah Safrizal sudah dikoordinasikan dengan jajaran Polda Kalimantan Selatan, Lanal Banjarmasin, Pelindo, dan juga Lanud Syamsudin Noor untuk memperketat penjagaan.
(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)