Wabah Corona

PPKM Darurat Bakal Diperpanjang Hingga 6 Pekan, 15 Kota Luar Jawa Bali Turut Berlakukan PPKM

Belum tuntas PPKM Darurat Jawa Bali, pemerintah sudah menyiapkan untuk memperpanjang hingga 6 pekan.

Editor: M.Risman Noor
BPMI Setpres
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada Sabtu (21/11/2020). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Belum tuntas PPKM Darurat Jawa Bali, pemerintah sudah menyiapkan untuk memperpanjang hingga 6 pekan.

Memperpanjang PPKM Darurat ini sebagai pilihan untuk mengendalikan Covid-19 lebih maksimal.

Informasi tersebut diperoleh dari bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan opsi itu dilakukan agar penyebaran virus Covid-19 terkendali.

Kini PPKM juga diberlakukan bukan hanya di Jawa Bali. namun juga untuk 15 kota luar Jawa Bali.

Baca juga: Kadinkes Kalteng: Warga Sampai Saat Ini Tetap Antusias Ikuti Vaksinsi Covid-19

Baca juga: Viral di Sebuah Stasiun TV, Akhirnya Dokter Lois yang Tak Percaya Corona Ditangkap Polisi

"PPKM darurat selama 4 hingga 6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," mengutip bahan paparan Sri Mulyani, Senin (12/7/2021).

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni di Jawa-Bali.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Dilansir tribunnews.com dengan judul pemerintah-miliki-opsi-perpanjang-ppkm-darurat-selama-6-pekan, perubahan aturan tersebut terdapat pada instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19," tulis instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang salinannya diterima Tribunnews.com, Sabtu (10/7/2021).

Baca juga: Cegah Covid-19, Bupati Kapuas Terapkan WFH dan Larang  Perjalanan Dinas Keluar Daerah

Pemerintah memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di luar Pulau Jawa-Bali. Pemerintah mengatur ada 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang akan menjalankan PPKM darurat mulai Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

Adapun 15 kabupaten/kota tersebut adalah Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut didasari atas perkembangan kasus Covid-19 masih menunjukkan eskalasi peningkatan bahkan di luar Jawa-Bali.

Oleh karenanya, PPKM Darurat luar Jawa-Bali ini diharapkan menjadi cara pemerintah untuk mengambil langkah antisipatif agar jangan sampai terjadi kondisi yang semakin tidak kondusif.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, mengatakan akan memonitor secara harian daerah luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya, Jumat (9/7/2021).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, mengatakan akan memonitor secara harian daerah luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya, Jumat (9/7/2021). (KEMENKO PEREKONOMIAN)

Kata Airlangga, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, PPKM Darurat diberlakukan di luar Jawa dan Bali dengan tetap menjaga kesehatan, ekonomi, dan sosial masyarakat.

Pertama, pemerintah memperkuat 3T (Testing, Tracing, Treatment) bagi daerah PPKM Darurat 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa dan Bali.

Kedua,pemerintah segera memberikan bantuan beras sebanyak 10 kg untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), program Program Keluarga Harapan (PKH), dan 10 juta KPM Program BST dalam pelaksanaan PPKM Darurat.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Dinkes Kalsel Akan Buka Kembali Karantina Ambulung

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved