Hukum Menyemir Rambut
Hukum Menyemir Rambut, Berikut Syarat Dibolehkan dalam Islam, Ini Warna Disukai Nabi Muhammad SAW
Islam telah memberikan aturan soal pewarnaan rambut, termasuk mewarnai rambut menggunakan semir hitam.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
Tetapi bila ingin memakai cat rambut dengan bahan yang dapat menghalangi masuknya air, maka sebaiknya dilakukan setelah berwudhu atau mandi wajib, agar tidak menghalangi sahnya shalat.
Baca juga: BTalk - Pilih Cemilan Bergizi Menurut Nany Suryani dari Stikes Husada Borneo Kalsel
Hal ini merupakan sunnah yang diperintahkan dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nashrani karena mereka membiarkan ubannya dan tidak menyemirnya.
Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Yahudi dan Nasharani tidak menyemir ubannya, maka selisihilah mereka" (Shahih Hadits riwayat Al Bukhary dan Muslim dalam Shahih keduanya).
Namun tidak boleh mengecat / menyemir uban dengan warna hitam murni karena adanya larangan dari Nabi Sholallahu `Alaihi Wasallam.
Jabir Radhiyallahu `Anhu berkata, "Didatangkan Abu Qufahah ayah Abu Bakar Ash Shidiq Radhiyallahu `Anhu ke hadapan Nabi SAW dalam keadaan rambut dan jenggotnya memutih dipenuhi uban.

Melihat hal tersebut bersabda Rasulullah SAW (yang artinya): Ubahlah uban ini dan jauhilah warna hitam." (Shahih Hadits Riwayat Muslim dalam Shahihnya).
Dengan adanya larangan Rasulullah Sholallau `Alaihi Wasallam ini maka wajib bagi seorang muslim untuk menghindari menyemir rambutnya dengan warna hitam.
Selain itu seseorang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seolah-olah menentang sunnatullah (ketetapan Allah) pada ciptaan-Nya.
Baca juga: Berbagai Khasiat Temulawak, Tanaman Herbal Bisa Menetralkan Racun dan Menurunkan Trigliserida
Sebagaimana dimaklumi, rambut seseorang dimasa mudanya berwarna hitam, namun kemudian memutih karena usia atau hal lain.
Orang yang mengalami keadaan ini berusaha menolak ketetapan Allah dengan menghitamkannya kembali.
Maka yang demikian ini termasuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu Wata'ala.
Selain itu seseorang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam untuk menutupi kenyataan bahwa ia telah tua dan beruban pada kenyataannya juga tidak sepenuhnya dapat menyembunyikannya keberadaan ubannya.
Karena bagaimanapun tetap akan nampak bahwa rambutnya itu hasil semiran dan pangkal rambutnya akan tetap berwarna putih.
Pendapat lainnya, dikutip Banjarmasinpost.co.id dari Tribun Timur, Dosen Universitas Muhammadiyah Enrekang, Dr Ilham Kadir mengatakan tidak boleh mewarnai rambut uban dengan warna hitam.
“Tetapi kalau sudah beruban lalu dicat warna pirang misalnya, maka boleh saja,” katanya, Rabu (10/2/2021).