Idul Adha 2021
Aturan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2021 Masa PPKM Darurat, Kemenag Imbau Dilakukan di RPH
Masalah penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2021, kemenag sudah mengeluarkan imbauan di saat PPKM Darurat masih berlaku.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
*Orang yang berhak menyembelih
Orang yang menyembelih hewan kurban diutamakan adalah shahibul kurbanatau orang yang berkurban itu sendiri.
Namun demikian, apabila shahibul kurbantidak mampu untuk menyembelih sendiri, maka penyembelihannya bisa dilakukan atau diwakilkan oleh orang lain.
Ini sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah yang ketika berkurban.
Hal ini berdasar hasit Ali bin Abi Thalib ra. di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat kurbanRasulullah SAW pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib ra. untuk disembelih.
*Tata cara menyembelih hewan kurban
Adapun cara penyembelihan hewan kurban harus memenuhi tata cara penyembelihan dan syarat-syaratnya.
Ustaz Muhammad Syukron Maksum dalam bukunya Panduan Lengkap Ibadah Muslimah menerangkan tata cara penyembelihan hewan kurban yakni:
1. Menggunakan alat penyembelihan yang tajam
Diriwayatkan dari Syaddad ibn Aus ra. dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Ada dua hal yang senantiasa aku jaga yang berasal dari Rasulullah saw.
Rasulullah bersabda: “Allah memerintahkan untuk berbuat kebaikan kepada segala sesuatu. Apabila kamu membunuh, maka baguskanlah cara dan keadaan dalam membunuh, dan apabila kamu menyembelih, maka baguskanlah penyembelihannya, dan hendaklah menajamkan pisaunya, dan menenangkan hewan sembelihannya” (HR Muslim).
2. Mengahadapkan ke Kiblat
Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat.
Posisi kepala hewan yang akan disembelih boleh di sebelah
utara dan boleh di sebelah selatan.
Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus tenggorokan dan dua urat nadi yang ada di leher.
