Selebrita

Babak Baru Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, Penyebar Rekaman Adegan 19 Detik Divonis 9 Bulan Penjara

Kasus video syur 19 detik Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu memasuki babak baru. Penyebar video eks Gading Marten divonis.

Editor: Murhan
Kompas.com
Potret MYD dan Gisella Anastasia saat jalani pemeriksaan terkait video syur di Polda Metro Jaya 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Akhirnya kasus video syur 19 detik yang melibatkan artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu memasuki babak baru.

Dikabarkan, penyebar video syur mantan istri Gading Marten itu yakni MN divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kabar vonis penyebar video Gisel dan Nobu itu disampaikan kuasa hukum MN, Andreas Nahot Silitonga.

"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara dan juga denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan," ujar Andreas Nahot dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu 14 Juli 2021.

Baca juga: Kelakuan Ayah Ayu Ting Ting Jadi Gunjingan Nikita Mirzani dan Andre Taulany, Wendy Sebut Suka Pamer

Baca juga: Aksi Betrand Peto Digendong Ruben Onsu Membuat Kartika Putri Teringat Nasib Putra Angkatnya

Pihak MN belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.

"Kami belum berbicara lagi dengan klien karena situasi yang terbatas pandemi.

Kami diberi waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir menentukan sikap apakah nanti mengajukan banding atau menerima putusan."

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman pidana awal dan juga tuntutan jaksa.

"Pandangan kami sudah sangat baik. Tuntutan yang diberikan jaksa satu tahun dan ancaman pidana awal 12 tahun. Jadi sudah memang banyak berkurang dari surat dakwaan," tutur Andreas.

Baca juga: Keanehan Wajah Amanda Manopo Saat Minum Obat Terekam, Pemeran Andin di Ikatan Cinta Tuai Komentar

Baca juga: Aksi Betrand Peto Digendong Ruben Onsu Membuat Kartika Putri Teringat Nasib Putra Angkatnya

Hingga kini MN telah menjalani delapan bulan penjara.

"Dia dari bulan November, sampai sekarang sudah delapan bulan."

Andreas mengungkap jika MN bukan penyebar video masif ke masyarakat luas, tapi hanya ke grup WA.

"Klien kami MN ini kan tidak menyebarkan secara masif ke masyarakat luas. Hanya ke grup WA yang isinya hanya enam," ujar Andreas Nohut.

Baca juga: Akhirnya Reino Barack Buka Suara Soal Kehamilan Syahrini, Upayakan Momongan Bersama Incess

Baca juga: Gaji Areeq si Anak Nisya Ahmad Diberikan pada Pengasuh, Sikap Ponakan Raffi Ahmad Bikin Haru

Gisella Anastasia Dikenai Wajib Lapor Kasus Video Syur, Ungkap Rasa Syukur Tidak Ditahan

Sementara itu, diketahui sebelumnya jika Gisella Anastasia yang berstatus sebagai tersangka video syur tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved