Idul Adha 2021
Aturan Takbiran Idul Adha 2021, Tak Ada Takbiran Keliling Melainkan Cukup di Musala dan Masjid Saja
Berikut ini aturan penyelenggaraan malam takbir, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 selama PPKM Darurat.
e) Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Shalat Idul Adha;
f) Mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus;
g) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah;

h) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha;
i) Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.
c. Khutbah Idul Adha
Penyampaian Khutbah Idul Adha wajib memenuhi ketentuan:
Baca juga: Aturan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2021 Masa PPKM Darurat, Kemenag Imbau Dilakukan di RPH
1) Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield);
2) Khatib menyampaikan khutbah Idul Adha dengan durasi maksimal 15 (lima belas) menit;
3) Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
d. Jemaah Shalat Idul Adha
Jemaah Shalat Idul Adha wajib:
1) Berusia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;
2) Dalam kondisi sehat;
3) Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;