Idul Adha 2021

Aturan Takbiran Idul Adha 2021, Tak Ada Takbiran Keliling Melainkan Cukup di Musala dan Masjid Saja

Berikut ini aturan penyelenggaraan malam takbir, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 selama PPKM Darurat.

Editor: M.Risman Noor
allwishquotes.com
NIAT dan Cara Sholat Idul Adha 10 Dzulhijah, Ini Waktu yang Tepat Memotong Hewan Kurban 

e) Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Shalat Idul Adha;

f) Mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus;

g) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah;

Ilustrasi penyembelihan dan pembagian daging kurban Idul Adha.
Ilustrasi penyembelihan dan pembagian daging kurban Idul Adha. (Kolase TribunStyle (TribunSolo/Chrisnha Pradipha, ThinkStockPhotos)

h) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha;

i) Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.

c. Khutbah Idul Adha

Penyampaian Khutbah Idul Adha wajib memenuhi ketentuan:

Baca juga: Aturan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2021 Masa PPKM Darurat, Kemenag Imbau Dilakukan di RPH

1) Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield);

2) Khatib menyampaikan khutbah Idul Adha dengan durasi maksimal 15 (lima belas) menit;

3) Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

d. Jemaah Shalat Idul Adha

Jemaah Shalat Idul Adha wajib:

1) Berusia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;

2) Dalam kondisi sehat;

3) Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved