Berita Banjarmasin
Sidang Dugaan Penipuan, Mantan Bupati Balangan Sebut Tak Pernah Berhutang ke Pelapor
Sidang perkara dugaan penipuan yang menyeret nama Mantan Bupati Balangan, H Ansharuddin kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jalan DI Pan
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara dugaan penipuan yang menyeret nama Mantan Bupati Balangan, H Ansharuddin kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jalan DI Pandjaitan, Kota Banjarmasin, Kamis (15/7/2021).
Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono Langgeng, sidang lanjutan kali ini beragendakan pemeriksaan kesaksian terdakwa.
Mengenakan batik bercorak merah, terdakwa H Ansharuddin didampingi penasihat hukumnya menjawab sederet pertanyaan yang bergantian dilontarkan Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum dan Majelis Hakim.
Dihadapan sidang, terdakwa menguraikan terkait pertemuan dan interaksi antara dia dengan saksi pelapor dalam perkara ini yaitu Dwi.
Baca juga: Pelaku Penipuan Arisan Online Berhasil Dibekuk Personel Polsek Tapin Utara
Baca juga: Transaksi Berujung Penipuan, Motor Pria Basirih Banjarmasin ini Justru Dibawa Kabur
Baca juga: Transaksi Berujung Penipuan, Motor Pria Basirih Banjarmasin ini Justru Dibawa Kabur
Baca juga: Baim Wong Sorot Penipuan Giveaway & Pinjaman Online, Konten Suami Paula Verhoeven Sempat Dilarang
Terdakwa mengatakan, pertamakali dikenalkan dengan Dwi oleh saksi Mukhlisin dan disebut bahwa Dwi bisa membantu persoalan hukum yang tengah menyeret terdakwa.
Dwi kata terdakwa mengaku kepada dirinya sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dapat menghubungkannya dengan Mabes Polri agar dapat terhindar dari persoalan hukum.
Selanjutnya saat berada di Jakarta, Ia dipertemukan Dwi dengan enam orang yang disebutnya sebagai Anggota Polri dan bertugas di Mabes Polri.
"Dia bilang bisa dibantu diselesaikan persoalan saya. Jadi dia minta Rp 150 juta untuk setiap orang itu. Ada enam orang, dibulatkan jadi Rp 1 miliar," kata H Ansharuddin.
Tidak langsung diberikan karena terdakwa meminta waktu untuk menyediakan uang tersebut, Dwi menurut terdakwa terus menanyakan kepada dirinya kapan akan mencairkan uang Rp 1 miliar tersebut.
Karena itu menurut terdakwa, Ia lalu menyerahkan cek berlogo Bank Kalsel dengan nilai Rp 1 miliar kepada Dwi saat berada di rumah Dinas Bupati Balangan pada Tanggal 12 April Tahun 2018.
Cek ini lah yang menjadi dasar persoalan perkara dilaporkannya H Ansharuddin ke Kepolisian oleh Dwi karena cek tersebut kosong.
Dalam dakwaan, disebut bahwa Dwi sebagai saksi pelapor merasa dirugikan karena cek Rp 1 miliar yang menurut pelapor merupakan pembayaran hutang dari terdakwa kepada pelapor adalah cek kosong dan tidak bisa dicairkan.
"Saya sebenarnya tidak ada pinjam, tapi karena saya serahkan cek kosong dibilang saya menipu. Itu lah yang dibolak balik sama dia," kata terdakwa dalam kesaksiannya.
Terdakwa juga mengaku baru mendapat informasi bahwa Dwi bukan seorang pegawai KPK setelah menyerahkan cek Rp 1 miliar tersebut dan melaporkan balik Dwi ke pihak Kepolisian.