Idul Adha 2021

Tiga Hari Lagi Idul Adha 2021, Ini Hukum Memotong Hewan Kurban Sendiri Kata Buya Yahya

Tiga hari lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 2021. Simak kata Buya Yahya soal memotong hewan kurban sendiri saat pandemi

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi hewan kurban.Tiga Hari Lagi Idul Adha 2021, Ini Hukum Memotong Hewan Kurban Sendiri Kata Buya Yahya 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tiga hari lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 2021.

Di hari besar ini, berkurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam.

Meskipun masuk ibadah sunnah namun ibadah yang satu ini memang mendapat sorotan khusus.

Hari Raya Idul Adha pun sampai dikenal sebutan sebagai hari raya kurban. Bahkan perintah berkurban itu sendiri ada dalam Al Quran.

Namun bagaimana prosedur alias tata cara berkurban di Hari Raya Idul Adha saat pandemi seperti sekarang? Bagaimana pula hukum memotong hewan kurban sendiri.

Berikut ini penjelasannya menurut ulama, Buya Yahya.

Baca juga: Beberapa Amalan Sebelum Shalat Idul Adha 2021, Jangan Makan Dulu Sebelum Pulang Shalat Ied

Baca juga: Jelang Idul Adha, Petugas Gabungan Pantau Kondisi Harga dan Stok Sembako di Pasar Tanjung Tabalong

Dilansir dari TribunPontianak.co.id dengan judul Bolehkah Memotong Hewan Kurban Sendiri dan Apa Hukumnya ? Simak Penjelasan Buya Yahya, Diketahui mengeluarkan hewan kurban menjadi bentuk ketakwaan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Qurban ini asal kata dari Qaraba yang memiliki arti dekat, artinya mendekatkan diri kepada Allah memenuhi perintahNya.

Hewan yang berkurban juga bisa menyembelih hewan kurbannya sendiri.

Buya Yahya memberikan penjelasan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV dalam menjelis di sesi tanya jawab.

Apakah boleh menyembelih hewan kurban sendiri, sedangkan di lingkungan ada orang alim dan mengerti menyembelih tapi tidak meminta bantuan karena ingin bisa ?

Buya Yahya menjawab bahwa hukumnya adalah Sunnah dan menjadi suatu bentuk kesempurnaan.

Hukum orang berkurban, jika Anda menyembelih sendiri, hukum Anda menyembelih sendiri adalah sunnah.

Jika Anda ingin berkurban dan Anda mampu dan bisa untuk menyembelihnya, tidak perlu alim-aliman, pokoknya pinter aja pegang pisau dan tahu mana yang harus disembelih.

"Asalkan Anda bisa menyembelih, maka hukum menyembelih kurbannya sendiri adalah sunnah. Itu saja, kalau Anda serahkan pada orang lain boleh-boleh saja.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved