Berita Tanahbumbu
Surat Edaran Forkopimda Kalsel Diterbitkan Jelang Idul Adha 1442 H, Ini Ketentuannya
Surat edaran Forkopimda Kalsel ditujukan kepada Bupati/Walikota berisi tentang larangan arak-arakan takbiran, prokes ketat salat Idul Adha 1442 H.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
Khutbah Idul Adha, khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (face Shield), menyampaikan khutbah dengan durasi maksimal 15 menit, serta mengingatkan jemaah untuk menjaga kesehatan dan mematuhi prokes.
Untuk jemaah Shalat Idul Adha 1441 H, dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, disarankan tidak dalam kondisi hamil dan menyusui, berasal dari warga setempat, menghindari kontak fisik, jemaah mengambil wudhu di rumah.
Pelaksanaan kurban dilaksanakan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). Pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan, penerapan jaga jarak, penerapan prokes, kebersihan petugas dan pihak yang berkurban.
Silaturahmi dalam rangka Hari Raya Idul Adha 2021 hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house atau halal bihalal dilingkungan kantor atau komunitas.
(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/surat-edaran-forkopimda-provinsi-kalimantan-selatan-minggu-18072021.jpg)