PPKM Level 4 Diperpanjang
PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jawa-Bali
Meskipun memperpanjang PPKM Level 4, Presiden Jokowi juga menyebutkan sejumlah pelonggaran yang diberikan pada aktivitas perekonomian masyarakat.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM Level 4 itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Meskipun memperpanjang PPKM Level 4, Presiden Jokowi juga menyebutkan sejumlah pelonggaran yang diberikan pada aktivitas perekonomian masyarakat.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku 3 - 20 Juli 2021. Namun belakangan PPKM diperpanjang hingga 25 Juli 2021 dengan sebutan baru PPKM Level 4.
Lalu pada hari ini, Presiden Jokowi kembali mengumumkan PPKM diperpanjang 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021
Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021
Baca juga: Besok Banjarbaru Terapkan PPKM Level 4, Wali Kota Gelar Rapat Tim Teknis, Begini Arahan Imbauannya
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus, Sejumlah Aktivitas Ekonomi Masyarakat Dilonggarkan.
Hanya saja dalam PPKM level 4 kedepannya nanti, pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat.
Pelonggaran tersebut di antaranya yakni pasar rakyat nonkebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun, pasar tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 waktu setempat.
"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," kata Jokowi
Selain itu, relaksasi juga dilakukan untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima, serta lapak jalanan di ruang terbuka, kini dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.
Dalam aturan sebelumnya, warung makan baik itu warteg dan tempat sejenis lainnya dilarang menyediakan layanan makan di tempat.

Penjual hanya boleh menyediakan layanan pesan antar atau take away.
Selain itu relaksasi juga diberikan kepada pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain. Sektor tersebut dizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
"Dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan teknisnya diatur Pemda," katanya.