PPKM Level 4 Diperpanjang

PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jawa-Bali

Meskipun memperpanjang PPKM Level 4, Presiden Jokowi juga menyebutkan sejumlah pelonggaran yang diberikan pada aktivitas perekonomian masyarakat.

BAY ISMOYO / AFP
Petugas polisi dan militer bekerja di sebuah pos pemeriksaan untuk membatasi arus lalu lintas ketika pengendara menuju pusat kota di Jakarta pada 15 Juli 2021, atau saat PPKM Darurat diberlakukan. PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jawa-Bali 

Sebelumnya pada 20 Juli lalu, Jokowi menegaskan apabila penambahan kasus Covid-19 terus berangsur turun, maka pemerintah akan membuka secara bertahap kegiatan sektor ekonomi dan sosial masyarakat pada 26 Juli 2021.

"Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM, karena itu, jika trend kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi.

Presiden mengaku paham adanya aspirasi dari masyarakat agar kegiatan sosial dan ekonomi dilonggarkan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca juga: Senin Besok PPKM Level IV Mulai Diberlakukan di Banjarbaru, PKL Dibubarkan Pukul 21.00 Wita

Baca juga: Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Siap Menerapkan PPKM Level 4

Jokowi menekankan pelonggaran tersebut, baru bisa dilakukan apabila kasus penularan rendah. Apabila pelonggaran kegiatan sosial dan ekonomi dilakukan disaat kasus penularan belum melandai maka penyebaran Covid-19 akan kembali meningkat. Dampaknya banyak pasien Covid-19 yang harus dirawat di Rumah Sakit. Apabila pasien terlalu banyak, maka fasilitas kesehatan akan kolaps.

"Hal semacam ini (pelonggaran) bisa dilakukan jika kasus penularan rendah. jika kasus kronis yang masuk ke rumah sakit juga rendah," kata Jokowi dalam pengarahan kepada Kepala Daerah se-Indonesia secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, (19/7/2021).

* Kasus Covid-19 Indonesia Tembus 3.166.505

Pemerintah Indonesia mengumumkan tambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 38.679 kasus pada laporan Minggu (25/7/2021).

Dikutip dari covid19.go.id, dengan tambahan tersebut, total kasus infeksi corona di Indonesia 3.166.505.

Sementara itu, kasus sembuh hari ini bertambah 37.640, sehingga totalnya menjadi 2.509.318 kesembuhan.

Adapun kasus kematian harian bertambah 1.266 jiwa.

Sehingga, total kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 83.279 jiwa.

Hari ini total spesimen yang diperiksa berjumlah 173.472.

Sementara itu, total kasus aktif mencapai 573.908. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved