Hukum Mewarnai Rambut

Hukum Mewarnai Rambut Beruban dengan Semir Coklat, Berikut Tips Menyiasati Rambut Putih Tanpa Semir

Simak hukum mewarnai uban dengan semir coklat bagi umat muslim.Berikut uraian aturan mewarnai rambut dalam Islam.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
Instagram | @fdphotography90
Detail makeup dan gaya rambut Ranty Maria. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak hukum mewarnai uban dengan semir coklat bagi umat muslim.

Islam telah memberikan aturan soal pewarnaan rambut yang diketahui sejak di zaman Nabi Muhammad SAW, termasuk mewarnai rambut menggunakan semir coklat.

Berikut uraian aturan mewarnai rambut dalam Islam.

Saat ini mewarnai rambut menjadi gaya hidup yang trend di kalangan anak muda.

Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut bagi Laki-laki dalam Ajaran Islam, Boleh Asalkan Penuhi Kaidah Ini

Baca juga: Tips Merawat Kecantikan Kulit Menggunakan DNA Salmon, Berawal dari Negeri Ginseng Korea Selatan

Pemakaian cat rambut kerap dijadikan sebagai penunjang penampilan atau menambah kepercayaan diri.

Ada pula yang menjadikannya sumber penghasilan.

Ilustrasi mewarnai rambut di salon
Ilustrasi mewarnai rambut di salon (shutterstock)

Atau alasan umum adalah menutupi rambut yang berubah menjadi uban dengan berbagai warna, bisa coklat dan warna lainnya.

Dikutip Banjarmasinpost.co.id dari Tribun Timur, Dosen Universitas Muhammadiyah Enrekang, Dr Ilham Kadir mengatakan tidak boleh mewarnai rambut uban dengan warna hitam.

“Tetapi kalau sudah beruban lalu dicat warna pirang misalnya, maka boleh saja,” katanya, Rabu (10/2/2021).

Tapi, lanjut Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Islam, Majelis Intelektual dan Ulama Muda Sulsel Litbang MIUMI Sulsel, kalau tidak ada uban lalu mewarnai rambutnya dengan aneka warna maka tidak boleh.

“Yang boleh diwarnai hanya rambut dan jenggot beruban,” katanya.

"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindari warna hitam.” Hadis Riwayat Muslim.

Baca juga: Waspada 5 Jenis Makanan Minuman Penyebab GERD, Simak Tips Mencegah Penyakit Asam Lambung Sejak Dini

Hadis ini menunjukkan bahwa Selain hitam tentu boleh, misalnya coklat, kuning, merah, pirang dan sebagainya.

Dalil lain yang menunjukkan dibolehkannya menyemir dengan warna merah dan kuning, adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 4211, dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Seorang yang menyemir rambutnya dengan hinna melewati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’

Kemudian lewat lagi seseorang di depan beliau seorang yang menyemir rambutnya dengan hina dan katm, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’

Ilustrasi Rambut Beruban
Ilustrasi Rambut Beruban (grid.id)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved